HALTENG, – Pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan publik. Anggaran tahap kedua yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar kini dipertanyakan setelah puluhan warga mendatangi kantor desa pada Senin lalu untuk menuntut kejelasan pembayaran sejumlah insentif masyarakat, Selsa 3/11/2026.
Persoalan tersebut mencuat lantaran sejumlah warga mengaku belum menerima hak insentif mereka, meskipun anggaran tahap kedua disebut telah dicairkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai realisasi anggaran, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, mantan bendahara Desa Tilope, Anhar Ashari, menjadi salah satu pihak yang diminta memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran tahap kedua tersebut. Warga mempertanyakan alasan pembayaran insentif belum direalisasikan sebagaimana mestinya.
Masyarakat menilai pemerintah desa harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran tersebut. Sebab, apabila benar dana telah dicairkan, setiap kegiatan dan pembayaran wajib memiliki dasar administrasi serta bukti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Salah seorang warga, Ridwan, meminta Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, warga membutuhkan kepastian mengenai hak-hak mereka sekaligus transparansi pengelolaan keuangan desa.
Ridwan menegaskan bahwa pemerintah kecamatan tidak boleh hanya menjadi penerima laporan administratif. Camat diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Tengah untuk memastikan persoalan tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum.
Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 24 UU Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipatif. Prinsip tersebut menjadi kewajiban yang harus dijalankan dalam setiap pengambilan kebijakan maupun pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Pasal 26 mengatur tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa. Adapun Pasal 27 mengatur kewajiban kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain UU Desa, ketentuan teknis pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 2 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Dengan demikian, seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar anggaran dan didukung bukti transaksi yang sah.
Dalam konteks persoalan Desa Tilope, Inspektorat Halmahera Tengah didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap APBDes, dokumen pencairan, rekening kas desa, bukti transaksi, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan tahap kedua.
Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah anggaran insentif warga telah dialokasikan secara resmi, berapa jumlah penerima, berapa nilai hak masing-masing penerima, serta siapa pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses pencairan dan pembayaran.
Inspektorat juga perlu mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Apabila ditemukan pembayaran yang belum direalisasikan, pencatatan yang tidak sesuai, atau perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi sebenarnya, hal tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen serta keterangan pihak terkait.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi lisan. Pemeriksaan harus menghasilkan kesimpulan administratif yang jelas, termasuk rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran desa.
Lebih jauh, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti penggunaan anggaran secara melawan hukum, pembayaran fiktif, penggelapan dana, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana.
Meski demikian, keterlambatan pembayaran insentif maupun persoalan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada pemeriksaan objektif untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesengajaan, serta kerugian keuangan negara sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Desa Tilope, Felni, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pertemuan antara warga dan pemerintah desa. Ia menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut warga meminta agar hak-hak mereka diselesaikan oleh bendahara karena persoalan itu berkaitan dengan dana desa.
Namun, keterangan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai status pembayaran insentif, tanggung jawab mantan bendahara, serta mekanisme penyelesaian kewajiban pemerintah desa terhadap masyarakat.
Awak media telah berupaya menghubungi Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, sekaligus mengirimkan rilis untuk memperoleh tanggapan resmi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi dari yang bersangkutan. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada mantan bendahara, Anhar Ashari, melalui telepon dan pengiriman rilis, tetapi belum mendapatkan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya meminta penjelasan DPMD dan Inspektorat terkait rincian anggaran serta status pembayaran insentif warga.
Masyarakat juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk memastikan pemerintah desa memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan anggaran dan penyelesaian hak-hak warga. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, diharapkan melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Camat Weda Selatan, Kepala Desa Tilope, mantan bendahara, DPMD, Inspektorat, serta seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Uang desa adalah uang rakyat. Setiap rupiah wajib jelas peruntukannya, setiap pembayaran harus dapat dibuktikan, dan setiap pejabat maupun pihak yang diberi tanggung jawab mengelola keuangan desa wajib mempertanggungjawabkannya. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.





Tinggalkan Balasan