Breaking News

Wartawan Diduga Diintimidasi Kades Torawat, APH Didesak Bongkar Dugaan Penghalangan Kerja Pers

IMG 20261001 WA02601
Bagikan
Lihat Tersimpan

HALMAHERA UTARA — Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik di Desa Torawat, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menuai sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak tinggal diam dan segera memeriksa Kepala Desa Torawat berinisial HB terkait dugaan intimidasi terhadap tim wartawan krimsus86.com saat menjalankan tugas peliputan.

Persoalan ini mencuat ketika tim wartawan hendak melakukan peliputan terkait informasi mengenai dugaan pemecatan salah satu perangkat desa serta persoalan pencairan data Siltap. Namun, menurut keterangan wartawan di lapangan, mereka justru diminta mengurus izin terlebih dahulu untuk memasuki desa.

Sikap tersebut kemudian dipertanyakan. Atas dasar apa wartawan harus meminta izin kepada kepala desa untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mencari informasi publik? Pertanyaan itu kini menjadi bagian penting yang perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Torawat.

Wartawan krimsus86.com, Irwan, mengaku tindakan tersebut membuat proses peliputan mereka terganggu.

«“Kepala Desa Torawat diduga menghalangi kami saat peliputan terkait isu pemecatan salah satu perangkat desa dan pencairan data Siltap,” ujar Irwan, Kamis (1/10/2026).»

Persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar persoalan pribadi antara wartawan dan kepala desa. Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan sengaja untuk menghambat kerja jurnalistik, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Karena itu, APH diminta tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah benar terjadi penghalangan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang mengganggu kerja wartawan.

Tim wartawan juga melaporkan adanya situasi tegang di lokasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, kepala desa tersebut diduga berada dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan sempat terlibat adu mulut dengan salah seorang warga.

Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak wartawan dan harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi maupun bukti lain. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Irwan menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.

«“Kami akan mengadukan hal ini kepada aparat kepolisian terkait karena oknum kepala desa tersebut diduga telah menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat peliputan,” tegasnya.»

Sorotan publik kini mengarah kepada APH: apakah laporan tersebut akan diperiksa secara serius atau justru dibiarkan menjadi persoalan yang menggantung?

Sebab, bila benar terdapat upaya menghambat wartawan ketika menggali informasi mengenai persoalan pemerintahan desa, maka persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik, bukan semata-mata urusan antara seorang kepala desa dengan wartawan.

Terlebih, informasi yang hendak diliput berkaitan dengan pemerintahan desa dan penggunaan administrasi publik. Karena itu, ruang klarifikasi dan transparansi semestinya dibuka, bukan justru ditutup dengan permintaan izin yang perlu dipertanyakan dasar hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Torawat berinisial HB belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penghalangan dan intimidasi tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan yang disampaikan.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *