Breaking News

Bonus Rp50 Juta Tak Dibayar, M. Ali Desak BKD Malut Periksa Ilham Manaf: Sengketa Transaksi Kos Rp1,3 Miliar Memanas

IMG 20261011 WA02631
Bagikan
Lihat Tersimpan

TERNATE — Sengketa dugaan pembayaran komisi Rp50 juta dalam transaksi jual beli kos senilai Rp1,3 miliar di Kelurahan Soa, Kota Ternate, memasuki babak baru. M. Ali mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap Ilham Manaf yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ali mengaku persoalan bermula dari adanya kesepakatan komisi atas jasa media dan fasilitasi dalam proses transaksi jual beli kos. Menurutnya, nominal yang disepakati sejak awal adalah Rp50 juta.

Namun, dalam perkembangannya muncul perbedaan pengakuan mengenai besaran komisi. Ali menyebut Ilham Manaf hanya mengakui kesepakatan senilai Rp100 juta dengan ruang bayar berbeda, sementara Ali tetap mempersoalkan komisi Rp50 juta yang diklaim menjadi haknya.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa yang belum menemukan titik penyelesaian.

Ali mengungkapkan transaksi diawali dengan pembayaran uang panjar sebesar Rp300 juta pada 13 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026, transaksi jual beli kos disebut telah dilunasi hingga mencapai nilai sekitar Rp1,3 miliar.

Namun, setelah transaksi berjalan, persoalan komisi justru belum terselesaikan.

> “Saya sudah berupaya baik-baik, namun tidak ada penyelesaian. Karena itu saya desak BKD untuk segera memeriksa yang bersangkutan sebagai ASN,” ujar Ali kepada Media SherlyMalut-com, Minggu (11/10/2026).

 

BKD Diminta Jangan Diam

Ali menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut, terlebih pihak yang dimintanya untuk diklarifikasi disebut merupakan aparatur sipil negara.

Ia meminta BKD Maluku Utara tidak sekadar menerima informasi, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Menurut Ali, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni sengketa perdata antarpihak atau terdapat persoalan lain yang perlu menjadi perhatian internal kepegawaian.

Ia juga meminta seluruh pihak yang mengetahui proses transaksi maupun kesepakatan komisi untuk memberikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.

Langkah Hukum Mulai Dipertimbangkan

Ali menegaskan dirinya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.

Ia menyebut sedang berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan somasi dan gugatan perdata.

“Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan pertimbangkan somasi dan gugatan perdata,” tegasnya.

Secara hukum perdata, perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Sementara persoalan tidak dipenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian dapat masuk dalam ranah wanprestasi sebagaimana ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

BKD Malut Dituntut Segera Beri Kejelasan

Sorotan kini mengarah kepada BKD Provinsi Maluku Utara. Ali meminta lembaga tersebut segera memberikan kejelasan apakah akan memanggil dan memeriksa Ilham Manaf atas laporan atau permintaan klarifikasi yang disampaikannya.

Hingga berita ini diturunkan, Ilham Manaf belum memberikan tanggapan atau klarifikasi secara rinci terkait tudingan tersebut. Demikian pula, BKD Provinsi Maluku Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai permintaan pemeriksaan yang disampaikan Ali.

Karena itu, seluruh tudingan mengenai kewajiban pembayaran komisi tersebut masih merupakan klaim dari pihak Ali dan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

Publik kini menunggu sikap BKD Malut: apakah persoalan ini akan segera diklarifikasi secara terbuka, atau justru dibiarkan berlarut hingga berujung ke jalur hukum.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *