TERNATE, MALUKU UTARA — Dugaan permintaan uang sebesar Rp 1,500 juta per mobil terhadap pengguna jasa penyeberangan rute Ternate–Sofifi menjadi sorotan. Seorang sopir mengaku dimintai uang tanpa menerima kuitansi resmi saat kendaraannya hendak naik kapal di Pelabuhan Feri Bastiong, Kota Ternate. Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pungutan dan prosedur pelayanan di kawasan pelabuhan, Jumat 16/10/2026.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut kendaraan yang disebut tidak diizinkan naik kapal, tetapi juga kejelasan dasar hukum setiap pembayaran yang diminta kepada pengguna jasa. Apabila uang tersebut merupakan tarif resmi, pihak berwenang perlu menjelaskan dasar penetapan, mekanisme pembayaran, serta bukti transaksi yang wajib diberikan kepada pengguna jasa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sopir tersebut mengungkapkan bahwa kendaraannya telah masuk antrean dan tiket disebut sudah tersedia. Namun, saat hendak naik kapal, ia mengaku didatangi dua orang yang disebut sebagai oknum petugas syahbandar dan diarahkan ke kantor untuk membayar Rp 1,500 juta. Menurut pengakuannya, terdapat tiga mobil yang mengalami kejadian serupa.
Sopir itu juga mengaku telah meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran, tetapi tidak mendapatkannya. Kendaraannya kemudian disebut tidak diizinkan naik kapal dengan alasan muatan terlalu berat. Hingga berita ini disusun, pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi serta dasar penolakan kendaraan.
Menurut keterangan sopir, dirinya bersama rekan-rekannya juga mendatangi kantor Syahbandar untuk meminta penjelasan. Namun, ia mengaku kembali dimintai uang sebesar Rp1,500 juta untuk setiap mobil. Jika pengakuan tersebut terbukti, mekanisme permintaan uang itu perlu diperiksa guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Selain dugaan permintaan uang, alasan kendaraan dinyatakan terlalu berat juga perlu dijelaskan secara objektif. Pihak berwenang diharapkan menerangkan apakah telah dilakukan pemeriksaan atau pengukuran muatan, berapa batas yang berlaku, serta bagaimana prosedur penolakan kendaraan diterapkan.
Sopir tersebut turut mengklaim bahwa truk lain yang menurut pengamatannya memiliki muatan berlebih tidak dimintai uang serupa. Klaim ini masih perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan dugaan perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa.
Syahbandar Diminta Buka Penjelasan
Pihak Syahbandar yang berwenang di Pelabuhan Ternate diminta memberikan klarifikasi resmi atas pengakuan tersebut. Publik perlu mengetahui apakah benar terdapat permintaan uang Rp1,500 juta per mobil, siapa pihak yang meminta pembayaran, apa dasar hukumnya, serta bagaimana mekanisme penerbitan bukti pembayaran kepada pengguna jasa.
Pengelola pelabuhan juga diharapkan menjelaskan standar pemeriksaan muatan, ketentuan tarif resmi, dan saluran pengaduan bagi pengguna jasa yang merasa dirugikan. Apabila ditemukan indikasi pungutan di luar ketentuan atau penyalahgunaan kewenangan, instansi pengawas dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan bukti serta kewenangan masing-masing.
APH Diminta Menelusuri Jika Ditemukan Bukti Awal
Aparat penegak hukum (APH) diharapkan menindaklanjuti pengaduan tersebut apabila terdapat bukti awal yang memadai. Keterangan sopir dan saksi, bukti komunikasi, dokumen pembayaran, serta rekaman yang diperoleh secara sah dapat membantu mengungkap duduk perkara. Pemeriksaan juga perlu memastikan identitas pihak yang terlibat dan apakah permintaan uang tersebut memiliki dasar yang sah.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan penjelasan.
Setelah berita ini dipublikasikan, Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak, Syahbandar, dan instansi terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka, demi menjaga keberimbangan informasi, meluruskan persoalan berdasarkan fakta, serta menghindari munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan