Breaking News

Kecelakaan Fatal hingga Dugaan Masalah Perizinan PT ANI, SMUK Desak ESDM Buka Progres Penanganan

IMG 20261029 WA0169
Bagikan
Lihat Tersimpan

JAKARTA, — Solidaritas Mahasiswa untuk Keadilan (SMUK) mengapresiasi respons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang telah meneruskan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis 29/10/2026..

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat Kementerian ESDM Nomor B-764/KM.06/SJI/2026 tertanggal 18 Oktober 2026, perihal penyampaian hasil audiensi dan pengaduan dari SMUK. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa penerusan pengaduan secara administratif harus diikuti pemeriksaan konkret, transparan, dan terukur hingga diperoleh kepastian penanganan.

Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menilai masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, tindak lanjut tidak boleh berhenti pada penerusan surat kepada unit kerja terkait, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan evaluasi sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan.

Salah satu persoalan yang dilaporkan SMUK adalah kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat operasional PT ANI pada 27 September 2026, yang menurut pengaduan tersebut mengakibatkan seorang warga Desa Dorolamo Jaya meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai perlu menjadi perhatian serius, khususnya dalam evaluasi keselamatan operasional pertambangan dan pengangkutan kendaraan berat yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.

Selain kecelakaan tersebut, SMUK turut meminta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek kegiatan pertambangan PT ANI, mulai dari keselamatan pertambangan, kesesuaian wilayah operasi dengan izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, hingga kelengkapan persetujuan teknis dan legalitas pembangunan fasilitas pertambangan.

SMUK juga menyoroti dugaan persoalan terkait kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan sempadan Sungai Tewil. Organisasi tersebut meminta instansi berwenang memeriksa kesesuaian lokasi kegiatan dengan koordinat perizinan, termasuk status persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila kegiatan yang dilakukan memang mempersyaratkannya.

Persoalan lain yang disoroti adalah dugaan belum dimilikinya izin atau persetujuan yang diperlukan untuk tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), serta dugaan belum terpenuhinya persyaratan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). SMUK meminta seluruh aspek tersebut diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, SMUK mendesak Menteri ESDM agar memastikan unit kerja terkait segera menuntaskan penanganan pengaduan masyarakat. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan operasional dengan IUP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ketentuan keselamatan pertambangan, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.

SMUK juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengangkutan material tambang, terutama menyangkut keselamatan pengguna jalan umum. Evaluasi Andalalin, apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan untuk memastikan pengaturan lalu lintas dan aktivitas kendaraan operasional tidak membahayakan masyarakat.

Dalam suratnya, SMUK meminta Kementerian ESDM menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan pengaduan secara tertulis kepada organisasi tersebut. Informasi mengenai tahapan pemeriksaan, temuan, kendala, dan rencana penyelesaian diharapkan dapat diberikan secara jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan kewenangan masing-masing instansi.

SMUK menegaskan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, penghentian kegiatan tertentu, atau pencabutan IUP apabila dasar hukum dan persyaratan untuk tindakan tersebut terpenuhi.

SMUK Akan Datangi Kementerian ESDM pada 18 November 2026

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penanganan pengaduan, SMUK menyatakan akan mendatangi Kementerian ESDM Republik Indonesia pada Rabu, 18 November 2026. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menagih perkembangan, meminta penjelasan resmi, serta memperoleh kepastian mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah terhadap laporan dugaan pelanggaran PT ANI.

SMUK berharap pertemuan tersebut dapat menghadirkan pejabat atau unit kerja yang menangani pengaduan sehingga penjelasan yang diberikan tidak bersifat umum, melainkan mencakup perkembangan pemeriksaan, hasil evaluasi jika telah tersedia, serta target tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi SMUK, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, kepastian hukum, perlindungan keselamatan warga, dan pencegahan kerusakan lingkungan. Karena itu, setiap laporan yang disampaikan kepada pemerintah harus ditangani secara serius dan objektif, tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi.

SMUK menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan kesalahan PT ANI. Namun, setiap dugaan yang dilaporkan perlu diuji berdasarkan bukti, dokumen perizinan, pemeriksaan lapangan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Melalui surat tertanggal 28 Oktober 2026, SMUK berharap Menteri ESDM memberikan perhatian serius dan memastikan penanganan pengaduan berjalan hingga menghasilkan kejelasan. Organisasi tersebut menyatakan akan meminta penjelasan langsung ketika mendatangi kementerian pada 18 November mendatang.

SMUK juga membuka ruang bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif agar seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan hukum. Hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya diharapkan menjadi dasar bagi penentuan langkah administratif maupun penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *