Halsel — Pengelolaan anggaran ketahanan pangan di Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan warga. Kepala Desa Ngokomalako, Muhlas Hi Yahya, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut selama periode 2023–2025.
Dugaan itu mencuat setelah sejumlah warga mengaku menerima pembayaran biaya pembersihan kebun dengan nominal berbeda-beda. Mereka juga mempertanyakan realisasi anggaran dan penyaluran bibit tanaman yang dinilai belum sesuai hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Pelaksanaan program ketahanan pangan ini diduga belum sepenuhnya sesuai kesepakatan yang dibahas bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, anggaran ketahanan pangan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp150 juta. Namun, pembayaran biaya pembersihan kebun dinilai tidak sesuai kesepakatan awal. Sejumlah warga mengaku menerima sekitar Rp600 ribu, sementara yang lain menyebut nominal antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu.
“Perbedaan nominal ini menimbulkan pertanyaan soal dasar penetapan pembayaran, mekanisme pembagian anggaran, dan kesesuaian realisasi kegiatan dengan hasil Musdes. Kami minta pemerintah desa jelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Selain persoalan pembayaran, warga juga mempertanyakan pengadaan dan penyaluran bibit tanaman. Mereka meminta seluruh tahapan kegiatan diperiksa, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Atas persoalan itu, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta anggaran ketahanan pangan Desa Ngokomalako periode 2023–2025.
“Kami juga minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan evaluasi pelaksanaan program dan tata kelola pemerintahan desa. Pemeriksaan harus berdasarkan dokumen, bukti administrasi, dan fakta di lapangan, bukan sekadar perbedaan keterangan,” ucap warga lainnya.
Mereka turut meminta Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, memberikan perhatian serius dengan mendorong instansi terkait menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.
“Pemeriksaan harus mengungkap jelas besaran anggaran yang dialokasikan, jumlah yang direalisasikan, pihak yang bertanggung jawab, serta kesesuaian pelaksanaan program dengan hasil Musdes. Jika terbukti ada pelanggaran atau penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menuntut transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat. Setiap program yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Warga menilai keterbukaan informasi mengenai anggaran ketahanan pangan Desa Ngokomalako penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka juga berharap BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat, termasuk meminta penjelasan soal realisasi program dan penggunaan anggaran desa.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada hasil audit yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan atau penggelapan anggaran. Keterangan resmi dari Kepala Desa Ngokomalako, BPD, Inspektorat, dan DPMD Kabupaten Halmahera Selatan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang.
Warga berharap pemerintah daerah segera merespons aspirasi tersebut agar pengelolaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan program ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ngokomalako.
Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan Desa Ngokomalako Disorot, Warga Desak Inspektorat Audit





Tinggalkan Balasan