TERNATE, SherlyMalut.Com – Dugaan perilaku yang mencoreng kehormatan institusi Polri kembali menjadi sorotan. Nama Briptu Andre D Jini, anggota Humas Polres Halmahera Barat, disorot menyusul dugaan kembali menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial MSA yang diketahui merupakan istri dari sesama anggota Polri berinisial Bripka B.
Persoalan ini bukan sekadar isu hubungan pribadi. Dugaan tersebut menjadi serius karena sebelumnya telah muncul persoalan serupa yang disebut sempat diselesaikan melalui proses mediasi pada Juli 2026. Namun, belum lama setelah kesepakatan itu, Briptu Andre kembali diduga terlihat bersama MSA.
Jika informasi tersebut benar, publik patut mempertanyakan komitmen terhadap kesepakatan sebelumnya sekaligus keseriusan pengawasan dan penegakan kode etik di lingkungan Polres Halmahera Barat.
PERNAH DIMEDIASI, DUGAAN KEMBALI TERULANG
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sherlymalut.com, peristiwa pertama disebut terjadi pada 8 April 2026. Briptu Andre D Jini dan MSA diduga kedapatan berada bersama di Hotel Karunia, Kota Ternate. Keberadaan keduanya disebut diketahui langsung oleh Bripka B selaku suami MSA.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses mediasi. Pada 15 Juli 2026, Bripka B disebut mencabut laporan dengan kesepakatan bahwa Briptu Andre tidak lagi menjalin hubungan maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu rumah tangga tersebut.
Penyelesaian ketika itu juga disebut melibatkan mekanisme sanksi adat.
Namun, persoalan kembali mencuat. Pada 1 Agustus 2026, Briptu Andre diduga kembali terlihat bersama MSA di sebuah tempat hiburan malam dan Hotel Kibet, Kota Ternate.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan: apakah kesepakatan mediasi sebelumnya benar-benar dihormati, atau justru hanya menjadi penyelesaian sementara tanpa perubahan perilaku?
Tentu, seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
KAPOLDA MALUT JANGAN TUTUP MATA!
Pihak keluarga Bripka B bersama sejumlah rekannya dikabarkan menyayangkan belum adanya kejelasan tindakan kedinasan terhadap dugaan persoalan tersebut.
Mereka meminta Kapolda Maluku Utara turun tangan dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian.
Kapolda diminta memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri kronologi kejadian, bukti-bukti yang tersedia, kesepakatan mediasi sebelumnya, serta dugaan peristiwa yang kembali mencuat.
Pimpinan Polres Halmahera Barat juga perlu dimintai penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penanganan kedinasan terhadap anggotanya.
Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan disiplin hanya keras terhadap anggota tertentu, tetapi melemah ketika persoalan menyangkut anggota yang memiliki kedekatan atau posisi tertentu.
KODE ETIK POLRI BUKAN SEKADAR ATURAN DI ATAS KERTAS
Dugaan perilaku tersebut perlu diuji berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Apabila ditemukan bukti yang cukup dan unsur pelanggaran terpenuhi, institusi Polri harus menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan pidana mengenai perzinaan dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga harus dilihat secara hati-hati, termasuk unsur tindak pidana dan ketentuan pengaduan dari pihak yang berhak.
Artinya, persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti yang patut diperiksa.
JANGAN BIARKAN SERAGAM MENJADI TAMENG!
SherlyMalut menegaskan bahwa seragam kepolisian membawa tanggung jawab moral, etika, dan disiplin. Setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan profesi, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi yang berkaitan dengan ketentuan institusi.
Kapolda Maluku Utara kini dituntut menunjukkan ketegasan. Jangan sampai dugaan pelanggaran yang berulang justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan kode etik di tubuh Polri.
Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji penegakan disiplin.
Apabila dugaan tersebut terbukti, proses etik harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama anggota yang bersangkutan juga harus dipulihkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, Sherlymalut.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Briptu Andre D Jini maupun Kapolres Halmahera Barat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan.
Kapolda Maluku Utara, publik menunggu ketegasan Anda. Apakah dugaan ini akan diperiksa secara serius, atau kembali berakhir tanpa kejelasan?
Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dipertaruhkan akibat dugaan pelanggaran yang tidak ditangani secara transparan.
(Red)





Tinggalkan Balasan