Breaking News

Ilham Abubakar Soroti Ketidakhadiran Pimpinan OPD dalam Sosialisasi Anti-Korupsi di Halsel

IMG 20261104 WA0008
Bagikan
Lihat Tersimpan

LABUHA, Sherlymalut.Com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Sosialisasi Anti-Korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh elemen pemerintahan dalam mencegah praktik korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kepala desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), insan pers, serta pemangku kepentingan lainnya. Turut hadir Koordinator Bidang Investigasi Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, S.H., dalam sambutannya menyoroti ketidakhadiran sejumlah pimpinan OPD yang sebelumnya telah menerima undangan resmi, tetapi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh pejabat lainnya.

Ilham menyayangkan hal tersebut karena menurutnya, sosialisasi anti-korupsi merupakan kegiatan penting yang membutuhkan perhatian dan keterlibatan langsung para pimpinan perangkat daerah.

Ia mengingatkan bahwa persoalan korupsi dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah menjadi perhatian serius secara nasional. Pengawasan dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Ilham, pemahaman tentang tindak pidana korupsi harus terus ditingkatkan. Sebab, berbagai bentuk penyimpangan terkadang dianggap sebagai kebiasaan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, padahal dapat berujung pada persoalan hukum.

Ia juga menekankan bahwa praktik korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, tetapi dapat berawal dari penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, serta tindakan yang memberikan keuntungan kepada diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk ketentuan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian rekomendasi dan pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai ketentuan, maka persoalan dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tetap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Sementara itu, sambutan Bupati Halmahera Selatan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hi. Bustamin Soleman, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan membangun integritas, kejujuran, serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan.

Menurutnya, jabatan dalam pemerintahan bukanlah kesempatan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu, melainkan amanah yang harus digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bustamin juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh aparatur pemerintah diminta menjauhi praktik gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, dan segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Setiap pejabat dituntut mampu menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan semakin memperkuat peran pengawasan internal, meningkatkan pencegahan penyimpangan anggaran, serta mendorong seluruh OPD dan pemerintah desa untuk lebih disiplin dalam menjalankan tata kelola keuangan.

Peringatan Hakordia 2026 juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga pengawasan, LSM, dan insan pers sebagai bagian dari kontrol sosial.

Integritas tidak cukup hanya diucapkan dalam forum sosialisasi. Komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, keterbukaan pengelolaan anggaran, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan oleh rakyat. (Red)

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *