Breaking News

KORUPSI JALAN RP1,32 MILIAR! KAJARI SULA JANGAN MAIN AMAN—BONGKAR SEMUA, SIAPA PUN YANG TERLIBAT HARUS DISIKAT HUKUM!

IMG 20261104 WA00081
Bagikan
Lihat Tersimpan

SANANA Sherlymalut.com – Penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp1.320.288.177, publik tidak membutuhkan sekadar pengumuman penetapan tersangka. Publik menuntut keberanian Kejaksaan membongkar seluruh rangkaian perkara tanpa pandang bulu!

Dua terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ternate. Kini, Kejari kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial YS dan MR. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan yang perlu diungkap secara tuntas.

Pertanyaannya tegas: apakah Kejari Kepulauan Sula benar-benar berani membongkar seluruh pihak yang memiliki peran, atau penyidikan hanya akan berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan?

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengungkapkan bahwa YS dan MR diduga merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan milik terdakwa DNB. Pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung, sementara pemeriksaan ahli dijadwalkan untuk memperdalam perhitungan kerugian negara.

Namun, penetapan tersangka bukan garis finis. Justru di sinilah keberanian penyidik diuji. Kejaksaan harus mengurai siapa yang mengendalikan pelaksanaan proyek, bagaimana perusahaan digunakan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan, bagaimana anggaran dicairkan, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan apabila terdapat bukti yang mengarah ke sana.

JANGAN HANYA BERANI MENETAPKAN TERSANGKA, TAPI TAKUT MEMBONGKAR SELURUH RANTAI PERKARA!

Sebelumnya, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Zainuddin Umaternate, dan Direktur CV Sumber Berkat Utama, Defit Nikot Bee, telah diproses sebagai terdakwa dan divonis bersalah.

Kini YS dan MR ditetapkan sebagai tersangka baru. Empat nama dalam rangkaian perkara ini bukan alasan untuk menutup penyidikan. Kejari justru harus memastikan apakah masih ada pihak lain yang memiliki peran dan belum dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jangan sampai publik hanya mengetahui siapa yang menjadi terdakwa dan tersangka, tetapi tidak pernah mendapatkan gambaran utuh mengenai bagaimana dugaan korupsi proyek tersebut berlangsung.

Jika ada pihak yang terlibat, periksa! Jika ditemukan bukti yang cukup, proses! Jangan biarkan jabatan, kekuasaan, atau kedekatan dengan siapa pun menjadi alasan seseorang luput dari hukum.

RP1,32 MILIAR BUKAN UANG PRIBADI PEJABAT—ITU UANG RAKYAT!

Taksiran kerugian negara sebesar Rp1.320.288.177 berdasarkan audit Kejati Maluku Utara merupakan persoalan serius. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan dan kepentingan masyarakat justru terseret dalam perkara dugaan korupsi.

Masyarakat berhak mempertanyakan ke mana anggaran tersebut mengalir, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut.

Kejari tidak boleh hanya sibuk menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan. Publik menunggu hasil nyata: pengungkapan fakta, penelusuran aliran dana, pembuktian peran setiap pihak, serta pertanggungjawaban hukum sesuai alat bukti.

KAJARI JULI ANTORO, JANGAN BIARKAN PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN!

Juli Antoro sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan tanggung jawab seseorang apabila terdapat fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui tindakan. Jangan hanya terdengar tegas di depan publik, tetapi masyarakat justru terus menunggu kejelasan pengembangan perkara.

Kehati-hatian dalam penyidikan memang penting. Namun, jangan sampai kehati-hatian berubah menjadi alasan untuk tidak menelusuri fakta-fakta yang relevan. Setiap petunjuk harus diuji secara profesional. Setiap dugaan harus dibuktikan. Setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM, JANGAN ADA YANG DIISTIMEWAKAN!

Kejari Kepulauan Sula juga telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyertakan identitas dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada ajakan melapor. Kejaksaan juga harus menunjukkan bahwa setiap informasi dan bukti yang relevan ditindaklanjuti secara serius.

Kini masyarakat menunggu keberanian Kejari Kepulauan Sula. Apakah penyidik mampu menelusuri seluruh mata rantai perkara Jalan Saniahaya–Modapuhi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap?

JANGAN ADA YANG BERSEMBUNYI DI BALIK JABATAN. JANGAN ADA YANG LOLOS KARENA KEDUDUKAN. JANGAN BIARKAN RP1,32 MILIAR HANYA MENJADI ANGKA DALAM BERKAS PERKARA!

Kejari Kepulauan Sula harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dibeli, tidak bisa diintervensi, dan tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun.

Publik tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang berdasarkan tekanan opini. Publik menuntut Kejaksaan berani mengungkap kebenaran berdasarkan bukti, menindak siapa pun yang terbukti terlibat, dan menuntaskan perkara ini sampai tuntas.

SEKARANG SAATNYA KEJARI SULA MEMBUKTIKAN KETEGASANNYA. BUKAN SEKADAR BERJANJI, TETAPI MEMBONGKAR SAMPAI KE AKAR!

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *