Breaking News

KAJARI SULA TEGASKAN PENYIDIKAN TERUS BERJALAN! DUA TERSANGKA, REKENING DISITA, ALIRAN DANA DITELUSURI

IMG 20261104 WA0012
Bagikan
Lihat Tersimpan

SANANA, Sherlymalut.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan Jalan Saniahaya–Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2026), Juli menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan kini masuk dalam proses pro justisia.

Kajari memastikan bahwa tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial YS dan MR.

Saat ini, penyidik masih bekerja mendalami perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebagai bagian dari penguatan pembuktian. Selanjutnya, berkas perkara akan segera disusun untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.

Tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, Kajari juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penelusuran aliran dana, terutama berkaitan dengan uang muka pekerjaan yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Bahkan, sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua rekening, yakni rekening atas nama PT Gaksel Mandiri dan rekening pribadi pihak terkait.

Terkait pemeriksaan saksi, Juli membenarkan bahwa Izak Hetaria telah memenuhi panggilan penyidik. Keterangan yang bersangkutan juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, mengenai pihak-pihak lain yang turut menjadi perhatian publik, termasuk unsur Dinas PUPR, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja)/ULP, oknum aparat hingga Bupati Kepulauan Sula, Kajari memberikan penjelasan bahwa sebagian telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Sebagian sudah dimintai keterangan dan sudah dituangkan dalam BAP,” jelas Juli.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat sembarangan memanggil seseorang sebagai saksi. Setiap pemanggilan harus memiliki dasar dan korelasi dengan perkara yang sedang ditangani, berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik.

Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang belum diperiksa, Kajari menyatakan bahwa hal tersebut masih terus didalami sesuai kebutuhan penyidikan.

Juli turut menegaskan bahwa keterangan para saksi belum dapat dipublikasikan secara terbuka karena merupakan bagian dari materi pembuktian perkara. Seluruh fakta hukum nantinya akan diungkapkan melalui proses persidangan.

Penjelasan Kajari tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya diarahkan pada penetapan tersangka, tetapi juga mencakup pemeriksaan saksi dan penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

KUASA HUKUM YOPI SARAUNG MINTA PENELUSURAN DANA JANGAN BERHENTI

Terpisah, kuasa hukum Yopi Saraung, Abdullah, mengapresiasi langkah Kejari Kepulauan Sula yang telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan rekening terkait perkara tersebut.

Namun, ia berharap penyidik terus mengembangkan perkara, terutama menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari PT Damai Sejahtera Membangun yang menurut keterangan pihaknya berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan sapaan Om Cak.

Abdullah meminta agar penyidik tidak hanya berhenti pada rekening penerima awal, tetapi menelusuri ke mana uang tersebut selanjutnya mengalir dan siapa saja pihak yang menerima manfaatnya.

Ia juga berharap unsur ULP, Dinas PUPR, serta Om Cak dapat dihadirkan sebagai saksi apabila diperlukan untuk mengungkap fakta hukum di persidangan.

“Kami masih meyakini Kajari Kepulauan Sula memiliki transparansi dan keberanian untuk mengungkap seluruh perkara korupsi tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Abdullah.

PUBLIK MENUNGGU PENUNTASAN PERKARA

Kini, masyarakat Kepulauan Sula menunggu keseriusan Kejari dalam menuntaskan perkara tersebut. Penetapan dua tersangka menjadi perkembangan penting, tetapi penelusuran aliran dana dan pengungkapan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan tetap menjadi perhatian.

Prinsipnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejari Kepulauan Sula diharapkan terus menjaga transparansi dan profesionalitas agar penanganan dugaan korupsi proyek Jalan Saniahaya–Modapuhi benar-benar memberikan kepastian hukum dan menjawab tuntutan keadilan masyarakat.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *