TERNATE — Dugaan penggunaan material batuan dari aktivitas galian di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, untuk pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa, Kota Ternate, menjadi sorotan serius.
Persoalannya bukan sekadar dari mana batuan tersebut diambil, tetapi apakah aktivitas penggalian dan material yang dipasok ke proyek pemerintah itu memiliki legalitas serta dokumen asal-usul yang jelas.
Sorotan semakin menguat karena material tersebut diduga digunakan dalam proyek pemerintah dengan nilai kontrak sekitar Rp24,6 miliar yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum.
Pantauan awak media pada Minggu (4/10/2026) menemukan aktivitas pengambilan material batuan di wilayah Takome masih berlangsung. Material hasil galian kemudian terlihat diangkut menuju lokasi pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: siapa pemasok material tersebut, dari lokasi mana material diperoleh, apakah memiliki dokumen legal, dan apakah material tersebut telah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan proyek?
Pengawas Akui Material Dibawa ke Proyek Sasa
Saat ditemui awak media di lokasi, seorang pengawas aktivitas galian bernama Ara membenarkan bahwa material dari Takome dibawa menuju proyek di Sasa.
Ara menyebut aktivitas tersebut berada di bawah kendali seorang kontraktor yang disebut bernama Munira. Ia mengaku dirinya hanya bertugas mengawasi aktivitas di lokasi.
“Aktivitas ini milik kontraktor Ibu Munira. Saya di sini hanya sekadar melakukan pengawasan. Terkait material pertambangan ini dibawa ke proyek yang berlokasi di Sasa. Untuk hal teknis lainnya nanti konfirmasi ke Ibu Munira,” ujar Ara.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih jauh. Sebab, jika material dari lokasi galian Takome memang digunakan untuk pekerjaan Sabo Dam Sungai Sasa, maka aspek legalitas sumber material dan dokumen pendukungnya perlu dipastikan.
Keterangan seorang pengawas tentu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum. Namun, keterangan itu cukup menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi.
Proyek Rp24,6 Miliar, Asal Material Jangan Gelap
Pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp24,6 miliar dan dilaksanakan oleh PT Indah Jaya Karya Abadi.
Dengan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, proses pengadaan dan penggunaan material semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah material dari Takome memang masuk dalam rantai pasok proyek tersebut dan, jika benar, apakah material itu dilengkapi dokumen yang sesuai.
Bukan hanya kualitas batuan yang perlu diperiksa. Legalitas sumber material juga harus jelas.
Sebab, proyek pemerintah tidak boleh hanya memastikan material memenuhi spesifikasi teknis, sementara asal-usul dan status legal sumber materialnya tidak pernah dijelaskan kepada publik.
BWS dan PPK Jangan Diam
Sorotan kini mengarah kepada BWS Maluku Utara, Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Pihak-pihak tersebut perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sumber material yang digunakan dalam pembangunan Sabo Dam Sungai Sasa.
Beberapa hal yang patut dijelaskan antara lain:
- Apakah material dari Takome benar digunakan dalam proyek Sabo Dam Sungai Sasa?
- Siapa pemasok material tersebut?
- Apakah pemasok memiliki dokumen dan legalitas yang dipersyaratkan?
- Dari titik lokasi mana material diambil?
- Apakah material telah diperiksa dan diterima oleh pihak proyek?
- Apakah terdapat dokumen penerimaan atau administrasi material?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan material di lapangan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut proyek yang dibiayai APBN.
Polda Malut dan Polres Ternate Diminta Turun Tangan
Publik juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara dan Polres Ternate, tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap legalitas aktivitas galian, dokumen perizinan, asal-usul material, pihak yang mengelola atau memasok material, hingga dugaan keterkaitannya dengan proyek pemerintah.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan kepada publik.
Namun apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa legalitas atau ketidaksesuaian dokumen, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Intinya sederhana: material yang masuk ke proyek APBN harus jelas asalnya, jelas dokumennya, dan jelas pertanggungjawabannya.
Nama Munira dan Silia Disebut, Perannya Perlu Dibuka
Dalam informasi yang dihimpun media ini, nama Munira disebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas galian tersebut. Sementara nama Silia juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proyek.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai kapasitas maupun peran masing-masing pihak.
Karena itu, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi yang perlu dikonfirmasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Diam
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya soal batu dan kendaraan pengangkut material.
Ini menyangkut proyek pemerintah senilai sekitar Rp24,6 miliar dan penggunaan anggaran negara.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sumber material yang digunakan.
Apabila material dari Takome memang digunakan, maka dokumen asal-usul dan legalitasnya perlu dapat ditunjukkan oleh pihak terkait kepada instansi yang berwenang.
Jangan sampai persoalan baru menjadi terang setelah proyek selesai. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak material masuk ke proyek, bukan menunggu munculnya masalah di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, BWS Maluku Utara, Satker/PPK, PT Indah Jaya Karya Abadi, Munira, Silia, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan masih dalam upaya konfirmasi.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Jika legalitasnya lengkap, tunjukkan dokumennya. Jika ada persoalan, biarkan aparat yang memeriksa dan menentukan berdasarkan hukum.





Tinggalkan Balasan