Breaking News

Dugaan Material Ilegal di Sabo Dam Sasa, AMAK Desak Polda Periksa Kontraktor

IMG 20261010 WA02871
Bagikan
Lihat Tersimpan

Ternate///— Proyek pembangunan pengendali sedimen atau Sabo Dam Sungai Sasa di Kota Ternate, Maluku Utara, di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kembali disorot.

Pasalnya, proyek yang menguras APBN 2026 hingga Rp24,6 miliar itu diduga menggunakan material Galian C tanpa izin dari Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat.

Berdasarkan keterangan salah seorang pengawas Galian C bernama Ara, aktivitas penambangan itu di kendalikan oleh seorang kontraktor bernama Munira. Material hasil penambangan kemudian dipasok ke proyek BWS di wilayah Sasa.

Menanggapi persoalan itu, Koordinator Aktivis Malut Anti Korupsi (AMAK-Malut), Mukaram, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan.

Ia meminta, polisi memeriksa dokumen kontrak proyek serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan dan pemasokan material.

“Kami meminta agar Ditreskrimsus Polda Malut memeriksa kontraktor PT Indah Jaya Karya Abadi, perusahaan konstruksi asal Manado selaku pemenang tender proyek tersebut,” Tegas Mukaram, Sabtu (10/10).

Menurutnya, kepolisian perlu memeriksa sumber material untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi proyek APBN tidak boleh menyisakan tanda tanya soal asal material. Dari mana materialnya, siapa pemasoknya, apa legalitasnya, dan siapa yang menerima material tersebut?” kata Mukaram.

Tak hanya kontraktor, AMAK-Malut juga meminta Polda Malut memeriksa pihak BWS, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

“Selain kontraktor proyek dan pihak terlibat aktivitas Galian C, kami juga meminta aparat kepolisian memanggil dan memeriksa PPK proyek, Irwan Mohamad, guna dimintai keterangan terkait penggunaan material yang berasal dari Galian C ilegal itu,” beber Mukaram.

Mukaram menambahkan, kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan harus mengikuti ketentuan perizinan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Aturan Galin C sudah jelas. Olehnya itu, legalitas sumber material perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek APBN,” Tandasnya. (*)

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *