Breaking News

Bonus Rp50 Juta Tak Kunjung Dibayar, M. Ali Siapkan Pengaduan Hukum dalam Polemik Transaksi Kos-Kosan

IMG 20261010 WA0297
Bagikan
Lihat Tersimpan

TERNATE — Persoalan transaksi jual beli kos-kosan di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, berbuntut polemik. Seorang warga Kelurahan Makassar Timur, M. Ali, mengaku belum menerima bonus sebesar Rp50 juta yang disebut telah dijanjikan setelah transaksi properti tersebut selesai.

M. Ali menyebut bonus itu berkaitan dengan perannya dalam mempertemukan calon pembeli dengan pihak yang menawarkan kos-kosan. Karena hingga kini pembayaran yang diklaim sebagai haknya belum diterima, ia mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, M. Ali menyebut pihak yang menjanjikan bonus tersebut adalah Ilham Manaf, yang disebutnya bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara.

Ilham sendiri membenarkan adanya kesepakatan terkait pemberian bonus. Namun, terdapat perbedaan keterangan mengenai nominal bonus, penggunaan sejumlah dana, serta pihak yang disebut bertanggung jawab atas pembayaran.

Berawal dari Informasi Calon Pembeli

Menurut M. Ali, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mengetahui Hi. Makmur sedang mencari kos-kosan untuk dibeli di Kota Ternate.

Informasi mengenai calon pembeli kemudian disampaikan kepada Ilham Manaf. Dalam proses berikutnya, mereka memperoleh informasi mengenai sebuah kos-kosan yang disebut milik Hafid Bren di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

M. Ali bersama Hi. Makmur kemudian mendatangi lokasi untuk melihat langsung properti tersebut.

Setelah calon pembeli menunjukkan ketertarikan, M. Ali meminta Ilham hadir dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan objek transaksi.

Menurut M. Ali, keterlibatannya sejak awal bertujuan mempertemukan calon pembeli dengan pihak yang menawarkan properti tersebut.

Uang Panjar Sekitar Rp300 Juta

M. Ali menuturkan, pada 13 September 2026, Ilham datang dan meminta uang panjar sekitar Rp300 juta.

Menurut keterangan yang diterimanya saat itu, dana tersebut diperuntukkan bagi pengurusan balik nama sertifikat dan pembayaran pajak.

M. Ali mengaku kemudian mengetahui bahwa nama yang tercantum dalam sertifikat kepemilikan kos-kosan adalah Hafid Bren, bukan Ilham sebagaimana yang sebelumnya ia pahami.

Meski demikian, menurut pengakuannya, uang sekitar Rp300 juta tetap diserahkan kepada Ilham untuk membantu proses administrasi transaksi.

Mengenai penyerahan, peruntukan, dan penggunaan dana tersebut, seluruhnya masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Harga Kos-Kosan Disebut Rp1,3 Miliar

Transaksi kemudian berlanjut hingga tahap pelunasan pada 23 September 2026.

Menurut M. Ali, proses pelunasan dilakukan antara Hafid Bren selaku pihak yang disebut sebagai penjual dan Hi. Makmur sebagai calon pembeli, dengan Ilham turut terlibat dalam proses transaksi.

M. Ali menyebut harga awal kos-kosan tersebut berada di kisaran Rp1,4 miliar. Setelah melalui proses negosiasi, harga yang disepakati disebut sekitar Rp1,3 miliar.

Namun setelah transaksi mencapai tahap pelunasan, persoalan baru muncul terkait bonus yang menurut M. Ali telah dijanjikan kepadanya.

Bonus Rp50 Juta Dipersoalkan

M. Ali mengaku Ilham menjanjikan bonus Rp50 juta apabila transaksi jual beli kos-kosan tersebut berhasil dan pembayaran dinyatakan lunas.

Menurut M. Ali, kesepakatan tersebut berkaitan dengan perannya sejak awal dalam mempertemukan calon pembeli dengan pihak penjual.

M. Ali mengaku sempat meminta kepada Hi. Makmur agar dirinya dapat hadir ketika proses pelunasan dilakukan.

Namun, menurut penuturannya, menjelang pelunasan Ilham menyampaikan kepada Hi. Makmur agar tidak perlu menghubungi dirinya.

M. Ali menyebut Ilham saat itu mengatakan bahwa persoalan bonus merupakan tanggung jawabnya sendiri dan menyebut M. Ali sebagai saudaranya.

Setelah transaksi selesai, M. Ali mengaku bonus Rp50 juta tersebut belum diterimanya.

Ia pun mempertanyakan alasan pembayaran belum diselesaikan meski transaksi jual beli kos-kosan disebut telah mencapai tahap pelunasan.

Ilham Akui Ada Kesepakatan, tetapi Nominal Berbeda

Saat dikonfirmasi awak media, Ilham Manaf mengakui bahwa dirinya dengan M. Ali memang memiliki kesepakatan mengenai pemberian bonus setelah transaksi kos-kosan selesai.

Namun, Ilham memberikan keterangan berbeda mengenai nominal bonus dan penggunaan dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Menurut Ilham, nilai bonus atau premi yang dibicarakan mencapai Rp100 juta. Sebagian dana, kata dia, diperuntukkan bagi pembayaran pajak melalui patungan yang melibatkan pihak pembeli dan penjual.

Setelah memperhitungkan sejumlah kebutuhan tersebut, Ilham menyebut masih terdapat dana sekitar Rp70 juta. Ia juga mengakui sebagian dana telah digunakan.

Ilham selanjutnya mengklaim masih terdapat sekitar Rp25 juta yang belum diserahkan oleh Hafid Bren.

Menurut Ilham, Hafid sebelumnya menjanjikan akan mengirimkan dana tersebut untuk pembayaran bonus kepada M. Ali. Namun, Ilham mengaku belum mendapatkan tanggapan atas upayanya meminta dana tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan utama dalam kasus tersebut, terutama menyangkut nominal bonus, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran.

M. Ali Minta Persoalan Dibuka Secara Terang

M. Ali mengaku tidak mengetahui persoalan dana yang disebut masih berada pada pihak penjual.

Menurutnya, apabila transaksi jual beli telah diselesaikan, maka harus ada kejelasan mengenai kesepakatan bonus yang sebelumnya disebut akan diberikan kepadanya.

Ia juga meminta agar seluruh rangkaian transaksi dapat diperjelas, termasuk bukti kesepakatan bonus, dokumen jual beli, pembayaran pajak, bukti penyerahan uang, hingga aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Mengaku Sudah Berusaha Menyelesaikan Secara Kekeluargaan

Sebelum mempertimbangkan langkah hukum, M. Ali mengaku telah berupaya meminta penyelesaian secara langsung kepada Ilham.

Ia menuturkan sempat menemui Ilham di sekitar Pelabuhan Sofifi untuk meminta kejelasan mengenai pembayaran bonus tersebut. Namun, menurut M. Ali, pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian.

M. Ali juga mengaku pernah berupaya menemui Ilham di rumah orang tuanya. Ia menyebut sempat melihat Ilham berada di dalam rumah, tetapi ketika hendak kembali menemuinya, yang bersangkutan disebut telah meninggalkan lokasi.

M. Ali menegaskan dirinya telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

«“Saya tidak ingin persoalan ini dibiarkan. Saya merasa hak saya sebesar Rp50 juta telah dijanjikan sejak awal. Saya sudah berusaha menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Karena itu, saya akan membawa persoalan ini kepada pihak yang berwajib agar diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Ali.»

Siapkan Pengaduan ke Aparat Penegak Hukum

M. Ali menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila persoalan pembayaran bonus tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.

Ia berharap apabila pengaduan dilakukan, aparat dapat menelusuri seluruh rangkaian transaksi, mulai dari awal pertemuan calon pembeli dan pihak penjual, penyerahan uang sekitar Rp300 juta, proses pembayaran pajak, transaksi sekitar Rp1,3 miliar, hingga kesepakatan bonus yang dipersoalkan.

M. Ali juga berharap status Ilham yang disebut sebagai ASN di BKD Provinsi Maluku Utara tidak menjadi penghalang apabila terdapat laporan dan bukti yang relevan untuk diperiksa.

Namun, status seseorang sebagai ASN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Jika persoalan tersebut benar-benar dilaporkan, penanganannya tetap harus berdasarkan bukti, fakta, serta kewenangan aparat yang memeriksa.

Hafid Bren Belum Memberikan Klarifikasi

Sementara itu, Hafid Bren selaku pihak yang disebut sebagai pemilik atau penjual kos-kosan hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.

Awak media telah berupaya menghubungi Hafid melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Redaksi juga telah menyampaikan permintaan klarifikasi terkait persoalan transaksi tersebut.

Keterangan Hafid dinilai penting untuk menjelaskan sejumlah hal, terutama mengenai proses jual beli, pembayaran pajak, klaim adanya sisa dana sekitar Rp25 juta, serta kaitannya dengan kesepakatan bonus yang kini dipersoalkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan dari Hafid mengenai tudingan atau klaim yang disampaikan M. Ali dan Ilham.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ilham Manaf, Hafid Bren, Hi. Makmur, serta BKD Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan dokumen yang mereka miliki.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *