HALMAHERA SELATAN, — Seorang warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bernama Senen, mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas kerusakan sepeda motor miliknya yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sebuah mobil penumpang yang diduga dikemudikan pria bernama Majid.
Persoalan tersebut disebut telah berlangsung hampir enam bulan. Meski sejumlah upaya mediasi telah dilakukan, termasuk melalui Bhabinkamtibmas Desa Bisui dan Polsek Gane Timur, Senen mengaku kesepakatan pembayaran biaya perbaikan sepeda motornya belum juga direalisasikan.
Kepada awak media, Rabu (14/10/2026), Senen mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, sehari menjelang Hari Raya Iduladha. Saat itu, dirinya sedang mengangkut hasil kopra menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam di ruas jalan Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah.
Menurut penuturan Senen, ketika berada di tepi jalan, ia melihat sebuah mobil penumpang jenis Daihatsu Ayla bernomor polisi DG 1569 XY melaju dengan kecepatan yang dinilainya cukup tinggi. Karena khawatir terjadi tabrakan, ia mengaku berusaha memberikan ruang agar kendaraan tersebut dapat melintas.
Namun, Senen menyebut mobil tersebut tetap mengarah ke posisinya. Ia mengaku kemudian melompat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri hingga terjatuh di tepi jalan. Sementara sepeda motornya disebut terseret sekitar delapan meter dari titik kejadian dan mengalami kerusakan.
Akibat kejadian itu, Senen mengaku sempat tidak sadarkan diri. Warga bersama rekan-rekannya kemudian memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawanya ke Rumah Sakit Pratama Desa Bisui guna mendapatkan penanganan medis.
Setelah kondisinya membaik, Senen berupaya menyelesaikan persoalan kerusakan sepeda motor melalui jalur kekeluargaan. Mediasi pertama dilakukan dengan bantuan Bhabinkamtibmas Desa Bisui, Rustam, yang mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan tanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
Menurut Senen, dalam mediasi tersebut Majid menyatakan bersedia memberikan ganti rugi. Namun, setelah menunggu selama beberapa bulan, pembayaran yang diharapkan tidak kunjung diterima.
Senen mengaku telah memberikan kesempatan dan toleransi kepada pihak yang bersangkutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
Karena belum memperoleh penyelesaian, Senen kemudian membawa persoalan tersebut ke Polsek Gane Timur. Pihak kepolisian kembali mempertemukan kedua belah pihak melalui proses mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Dalam proses mediasi di Polsek Gane Timur tersebut, menurut Senen, Majid kembali menyatakan kesediaannya membayar biaya kerusakan sepeda motor. Kesepakatan itu disebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama dengan tenggat waktu pembayaran sekitar satu minggu.
Namun, Senen mengaku hingga batas waktu yang disepakati berakhir, pembayaran belum juga dilakukan. Ia menyebut Majid berulang kali menyampaikan alasan belum memiliki uang untuk memenuhi kewajibannya, meskipun kesepakatan telah dibuat di hadapan pihak kepolisian.
“Saya sudah memberikan waktu dan toleransi yang cukup lama. Saya berharap ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Senen.
Ia juga mengatakan Bhabinkamtibmas Desa Bisui, Rustam, telah berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mendatangi kediaman Majid untuk mengingatkan kembali mengenai kesepakatan pembayaran.
Menurut Senen, kesempatan tambahan selama tiga hari juga pernah diberikan. Namun, hingga tenggat waktu tersebut berakhir, ganti rugi yang dijanjikan belum juga direalisasikan.
Senen mengaku kecewa karena persoalan yang telah beberapa kali dimediasi itu belum menemukan titik penyelesaian. Ia berharap pihak yang bersangkutan dapat memenuhi kesepakatan yang telah dibuat atau setidaknya memberikan kepastian mengenai penyelesaian kerugian yang dialaminya.
Dikonfirmasi awak media, Bhabinkamtibmas Desa Bisui, Rustam, membenarkan bahwa dirinya pernah memediasi kedua belah pihak. Rustam juga membenarkan bahwa persoalan ganti rugi tersebut belum terselesaikan karena, berdasarkan keterangannya, Majid mengaku belum memiliki kemampuan untuk membayar kerugian korban.
Atas kondisi tersebut, Senen bersama keluarganya berencana kembali menyampaikan pengaduan secara resmi ke Polsek Gane Timur dalam waktu dekat. Langkah itu ditempuh agar persoalan kecelakaan dan tuntutan ganti rugi yang belum terselesaikan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Senen berharap kepolisian memberikan kepastian penanganan atas pengaduannya serta membantu memastikan persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang adil. Ia juga berharap kesepakatan yang telah dibuat dalam proses mediasi dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait.
Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi Majid melalui panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait kesepakatan pembayaran ganti rugi kerusakan sepeda motor milik Senen. Namun, panggilan tersebut belum berhasil tersambung karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Hingga berita ini diterbitkan, Majid belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi Majid, pihak Polsek Gane Timur, maupun Bhabinkamtibmas Desa Bisui untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.





Tinggalkan Balasan