Breaking News

Tangan Karyawan Terbakar Parah Saat Menyalakan Oven, SPPG MBG Babang Disorot soal Tanggung Jawab Perawatan

IMG 20261017 WA0006
Bagikan
Lihat Tersimpan

IMG 20261017 WA0006 1HALSEL, Sherly Malut – Insiden kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan laki-laki di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan. Korban dilaporkan mengalami luka bakar serius pada bagian tangan setelah terjadi percikan api saat dirinya menyalakan oven.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin pekan lalu itu menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan keselamatan kerja serta tanggung jawab pihak pengelola terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas di lingkungan kerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban kemudian dilarikan ke RSUD Labuha untuk mendapatkan penanganan medis. Pada tahap pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (UGD), biaya penanganan korban disebut ditanggung oleh pihak SPPG MBG Babang karena korban tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, persoalan muncul ketika korban dipindahkan dari UGD ke ruang rawat inap. Korban disebut harus menanggung sendiri biaya perawatan lanjutan sebagai pasien umum, dengan tarif yang diinformasikan mencapai Rp750 ribu per hari.

Pihak SPPG dilaporkan tidak bersedia menanggung biaya rawat inap tersebut. Alasannya, korban dinilai tidak menjalankan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat korban mengalami luka bakar serius dalam peristiwa yang berkaitan dengan aktivitas penggunaan peralatan kerja di lingkungan SPPG.

Ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Selain persoalan biaya perawatan, informasi mengenai karyawan SPPG MBG Babang yang disebut belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi perhatian.

Ketiadaan perlindungan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan lebih besar apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan luka berat, cacat, atau risiko lainnya terhadap pekerja.

Dalam lingkungan kerja yang menggunakan peralatan pemanas dan gas, penerapan prosedur keselamatan menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Pengelola juga perlu memastikan setiap pekerja memperoleh pembekalan keselamatan, memahami tata cara pengoperasian peralatan, serta mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila benar korban mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugasnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kronologi kejadian, penyebab percikan api, penerapan SOP, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Penilaian bahwa korban tidak mengikuti SOP semestinya didukung hasil pemeriksaan yang jelas. Hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta terungkap.

Pengelola Diminta Berikan Penjelasan

Pihak pengelola SPPG MBG Babang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status ketenagakerjaan para pekerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta dasar keputusan untuk tidak menanggung biaya rawat inap korban.

Selain itu, perlu dipastikan apakah korban telah memperoleh penanganan medis yang memadai dan bagaimana penyelesaian pembiayaan perawatannya, mengingat luka bakar serius dapat membutuhkan penanganan lanjutan.

Persoalan ini juga menjadi momentum bagi pihak terkait untuk mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan operasional SPPG, termasuk pengamanan penggunaan gas dan oven.

Perlindungan pekerja bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya mencegah risiko dan memberikan kepastian perlindungan ketika kecelakaan terjadi.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai alasan lengkap pihak SPPG menolak menanggung biaya rawat inap serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola.

Sherly Malut akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan persoalan perlindungan pekerja di lingkungan SPPG MBG Babang mendapat perhatian sebagaimana mestinya. (Red)

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *