Breaking News

Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta per Mobil di Feri Bastiong Disorot, Syahbandar Diminta Buktikan Dasar Hukum dan Kewenangan Petugas

IMG 20261016 WA07141 1
Bagikan
Lihat Tersimpan

TERNATE, — Dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta per mobil terhadap pengguna jasa penyeberangan rute Ternate–Sofifi menjadi sorotan. Seorang sopir mengaku dimintai sejumlah uang saat kendaraannya hendak naik kapal di Pelabuhan Feri Bastiong, Kota Ternate, tanpa menerima kuitansi atau bukti pembayaran resmi.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pungutan, kepastian tarif, serta prosedur pelayanan terhadap kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan. Terlebih, pembayaran yang disebut diminta tersebut diklaim tidak disertai dokumen resmi sebagai bukti transaksi, Sabtu 17/10/2026.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan naik kapal, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar hukum setiap pembayaran yang dibebankan kepada pengguna jasa.

Apabila uang sebesar Rp1,5 juta tersebut merupakan tarif atau biaya resmi, pihak berwenang dinilai perlu menjelaskan dasar penetapannya, komponen biaya, mekanisme pembayaran, serta pihak yang berwenang menerima pembayaran tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sopir mengungkapkan bahwa kendaraannya telah masuk dalam antrean dan tiket disebut sudah tersedia. Namun, ketika hendak menaikkan kendaraan ke kapal, ia mengaku didatangi dua orang yang disebutnya sebagai oknum petugas syahbandar.

Menurut pengakuan sopir tersebut, dirinya kemudian diarahkan menuju kantor untuk membayar uang sebesar Rp1,5 juta. Ia juga menyebut terdapat dua mobil yang mengalami kejadian serupa.

Sopir mengaku telah meminta kuitansi atau bukti pembayaran sebagai dasar pertanggungjawaban. Namun, menurut keterangannya, kuitansi tersebut tidak diberikan sehinga pihak oknum Ushabandar tersebut mepersulit kami dalam peyembragan ke sofifi.

Sehinga Pada saat bersamaan, kendaraan miliknya disebut tidak diizinkan naik kapal dengan alasan bahwa muatan yang ada di mobil tersebut dihsuskan sehinga kami tidak diperbolehkan naik hinga kapal Feri suda berangkat kami menugu hinga besok hari baru kami bisa naik ucap Sopir dengan nada kesal,

Alasan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan secara objektif. Pihak berwenang diharapkan dapat menerangkan apakah kendaraan telah melalui pemeriksaan atau pengukuran muatan, berapa batas muatan yang diperbolehkan, serta prosedur apa yang digunakan sebagai dasar untuk menolak kendaraan naik kapal.

Sopir tersebut bersama sejumlah rekannya kemudian mengaku mendatangi kantor Syahbandar untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, mereka kembali dimintai uang sebesar Rp1,5 juta untuk setiap mobil. Pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak sopir dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak oknum ushabandar maupun instansi yang punya kewenangan.

Syahbandar Diminta Buka Mekanisme Pungutan

Pihak Syahbandar yang berwenang di Pelabuhan Ternate diminta memberikan penjelasan resmi terkait pengakuan tersebut.

Publik perlu mengetahui apakah benar terdapat permintaan pembayaran sebesar Rp1,5 juta untuk setiap mobil, siapa pihak yang meminta pembayaran, atas dasar ketentuan apa uang tersebut diminta, serta ke mana pembayaran tersebut harus disetorkan walaupun belum terjadinya transaksi antara pihak sopir dan pihak oknum ushabandsr yang bertugas sebagai danpos pelabuhan feri.

Jika memang merupakan tarif resmi, pengguna jasa semestinya mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran tarif dan mekanisme pembayarannya, termasuk bukti transaksi sesuai prosedur yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pembayaran tersebut tidak memiliki dasar atau dilakukan di luar mekanisme resmi, persoalan tersebut patut menjadi perhatian instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Alasan Muatan husus Juga Perlu Diperjelas

Selain dugaan permintaan uang, alasan kendaraan tidak diperbolehkan naik kapal karena disebut memiliki muatan husus juga perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang jelas.

Pihak pengelola maupun instansi berwenang diharapkan menjelaskan apakah terdapat alat timbang atau metode pemeriksaan tertentu yang digunakan untuk menentukan kendaraan layak atau tidak layak diberangkatkan.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh pengguna jasa mendapatkan perlakuan berdasarkan standar dan prosedur yang sama.

Sopir juga mengklaim bahwa terdapat kendaraan lain yang menurut pengamatannya memiliki muatan berlebih, namun tidak dimintai pembayaran serupa dan bahkan di ijinkan naik ke kapal Feri sedangkan kami suda antri sejak siang hinga malam kami tidak di ijinkan naik lalau kami harus menugu sampai besok,

Klaim tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan verifikasi. Karena itu, pemeriksaan yang transparan diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap pengguna jasa.

APH Diminta Telusuri Jika Ada Bukti Awal

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat laporan resmi maupun bukti awal yang dapat diverifikasi.

Keterangan sopir dan saksi, bukti komunikasi, tiket, dokumen pembayaran, rekaman kamera pengawas, maupun bukti lain yang diperoleh secara sah dapat menjadi bahan untuk menelusuri duduk perkara.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan identitas pihak yang diduga meminta uang, kapasitas atau kewenangannya di kawasan pelabuhan, serta apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur resmi.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran lainnya, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.

Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan versi peristiwa berdasarkan fakta serta dokumen yang dimiliki.

Redaksi juga masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak oknum Danpos Syahbandar pelabuhan Feri Bastiong, maupun instansi terkait lainnya.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka, sebagai bagian dari komitmen menjaga keberimbangan informasi, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *