Breaking News

Keluarga Korban Klarifikasi Pemberitaan Kecelakaan Kerja di SPPG MBG Babang

IMG 20261018 WA06751
Bagikan
Lihat Tersimpan

HALSEL, Sherly Malut – Pihak keluarga karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai biaya perawatan korban.

Pihak keluarga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan pengelola SPPG MBG Babang tidak bersedia menanggung biaya rawat inap korban hingga sembuh adalah tidak benar.

Menurut klarifikasi keluarga, pihak SPPG MBG Babang justru telah menunjukkan tanggung jawab dengan memberikan perawatan kepada korban sejak mengalami kecelakaan hingga dinyatakan sembuh.

Keluarga juga menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya bukan disampaikan oleh pihak keluarga. Karena itu, mereka merasa perlu meluruskan pemberitaan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Atas tanggung jawab dan perhatian yang diberikan, pihak keluarga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pengelola SPPG MBG Babang yang telah membantu menangani korban selama proses perawatan.

“Kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada pihak SPPG MBG Babang yang telah bertanggung jawab merawat korban hingga sembuh. Informasi yang menyebutkan pihak SPPG tidak bertanggung jawab terhadap biaya perawatan itu tidak benar dan bukan berasal dari kami,” demikian inti klarifikasi pihak keluarga.

Keluarga berharap klarifikasi ini dapat menjadi informasi yang benar bagi masyarakat sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta menurut keterangan mereka.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak keluarga meminta agar masyarakat tidak lagi berpegang pada informasi yang keliru mengenai penanganan korban, serta memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu selama proses pemulihan.

Redaksi Sherly Malut menyampaikan bahwa klarifikasi ini diterbitkan untuk meluruskan informasi sebelumnya berdasarkan keterangan pihak keluarga korban. (Red)

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *