TERNATE, — Persoalan yang sempat mencuat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta terhadap pengguna jasa angkutan di Pelabuhan Feri Bastiong, Kota Ternate, akhirnya mendapatkan penyelesaian melalui klarifikasi bersama antara pihak Danpos Syahbandar dan pengguna jasa angkutan, Senin (19/10/2026).
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat setelah seorang pengguna jasa menyampaikan keluhannya melalui akun Facebook. Informasi itu kemudian menjadi pemberitaan media ini karena berkaitan dengan kendala keberangkatan kendaraan pada layanan penyeberangan rute Ternate–Sofifi.
Dalam informasi awal, pengguna jasa menyampaikan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta ketika kendaraannya hendak dimuat ke kapal feri. Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab kendaraan tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal yang direncanakan.
Namun, pihak Danpos Syahbandar Pelabuhan Feri Bastiong membantah keras tudingan tersebut. dan akhirnya penggunaa jasa pun merasa hal itu tidak benar dan suda di kalarifikasih sehinga terjadinya penyelesaian dengan baik,
Pada akhirnya kedua bela pihak menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan permintaan uang melainkan menyangkut jenis barang atau muatan yang dibawa kendaraan pengguna jasa.
Menurut penjelasan pihak Danpos, muatan kendaraan tersebut disebut masuk dalam kategori barang khusus sehingga perlu dikomunikasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Syahbandar sebelum proses penyeberangan dilakukan.
Langkah tersebut, menurut pihak Danpos, berkaitan dengan pertimbangan keselamatan pelayaran serta potensi risiko yang perlu diperhatikan dalam proses pengangkutan muatan menggunakan kapal feri.
Pihak Danpos juga menegaskan bahwa komunikasi mengenai jenis muatan tersebut tidak disertai permintaan pembayaran tambahan kepada pengguna jasa. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar persoalan tersebut dipahami berdasarkan duduk perkara dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
Sebelumnya, pengguna jasa mengaku kendaraannya telah masuk antrean dan tiket penyeberangan telah tersedia. Namun, kendaraan tersebut tidak dapat diberangkatkan pada jadwal semula karena adanya persoalan terkait muatan yang dibawa.
Kondisi tersebut membuat pengguna jasa harus menunggu jadwal keberangkatan berikutnya. Perbedaan pemahaman mengenai penyebab kendaraan tidak dapat dimuat kemudian memunculkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik, pihak Danpos Syahbandar dan pengguna jasa angkutan melakukan komunikasi untuk memberikan penjelasan serta meluruskan informasi yang telah beredar.
Klarifikasi Bersama Berujung Kesepakatan
Dalam proses klarifikasi yang turut melibatkan media, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan mengenai persoalan yang terjadi. Pihak Danpos Syahbandar menjelaskan alasan penanganan muatan kendaraan, sementara pengguna jasa diberikan ruang untuk menerangkan informasi yang sebelumnya disampaikan.
Dari proses komunikasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian persoalan melalui klarifikasi bersama agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Pihak Danpos Syahbandar kembali menegaskan bantahannya terhadap dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta. Pihaknya menyatakan bahwa persoalan yang terjadi berhubungan dengan kebutuhan koordinasi mengenai jenis muatan kendaraan sebelum penyeberangan dilaksanakan.
Sementara itu, informasi yang sebelumnya disampaikan pengguna jasa menjadi bagian dari pembahasan dalam proses klarifikasi. Kedua pihak kemudian memberikan penjelasan untuk memperjelas duduk perkara dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp1,5 juta perlu ditempatkan secara proporsional sebagai persoalan yang telah mendapat bantahan dan penjelasan dari pihak terkait, bukan sebagai pungutan yang telah terbukti terjadi.
Pemberitaan lanjutan ini sekaligus menjadi pembaruan atas informasi sebelumnya. Redaksi menyampaikan perkembangan terbaru berdasarkan hasil klarifikasi dengan tetap memberikan ruang bagi keterangan masing-masing pihak secara berimbang.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan awal disusun berdasarkan informasi yang diterima saat itu. Seiring adanya perkembangan dan klarifikasi, media ini berkewajiban menyampaikan informasi terbaru agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kendala keberangkatan kendaraan di Pelabuhan Feri Bastiong, berdasarkan keterangan pihak Danpos, berkaitan dengan persoalan penanganan muatan yang perlu dikonsultasikan terlebih dahulu.
Selain itu, penyelesaian melalui komunikasi langsung diharapkan menjadi langkah positif dalam mencegah kesalahpahaman antara petugas dan pengguna jasa, sekaligus mendorong pelayanan penyeberangan yang mengutamakan keselamatan, keterbukaan informasi, dan komunikasi yang baik.
Redaksi berkomitmen menyajikan pemberitaan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi dan perkembangan yang relevan akan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemberitaan media.
Dengan adanya komunikasi dan kesepakatan penyelesaian tersebut, persoalan antara pihak Danpos Syahbandar dan pengguna jasa angkutan dinyatakan telah diluruskan melalui klarifikasi bersama.
Masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi yang sebelumnya beredar secara proporsional dengan mempertimbangkan penjelasan terbaru dari kedua belah pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, persoalan tersebut telah mendapatkan penyelesaian melalui klarifikasi bersama antara pihak-pihak yang berkaitan langsung.





Tinggalkan Balasan