Breaking News

Persoalan Pelabuhan Feri Bastiong Tuntas, Danpos Syahbandar, Pengguna Jasa dan Ekspedisi Sepakat Luruskan Informasi di Hadapan KSOP Ternate

IMG 20261020 WA0164
Bagikan
Lihat Tersimpan

TERNATE — Persoalan yang sempat mencuat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta terhadap pengguna jasa angkutan di Pelabuhan Feri Bastiong, Kota Ternate, akhirnya dinyatakan tuntas setelah dilakukan klarifikasi bersama antara para pihak.

Klarifikasi berlangsung di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Senin (19/10/2026), dipimpin oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli yang sekaligus merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memulai acara pada pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.25 WIT. Pertemuan tersebut mempertemukan Danpos Syahbandar Pelabuhan Feri Bastiong, pihak ekspedisi atau biro jasa angkutan, pihak terkait lainnya, serta sejumlah awak media.

Klarifikasi dilakukan untuk meluruskan informasi yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat setelah muncul keluhan melalui media sosial Facebook yang kemudian menjadi perhatian publik dan diberitakan sejumlah media.

Dalam informasi awal yang beredar, disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta ketika kendaraan pengguna jasa hendak dimuat ke kapal feri pada rute Ternate–Sidangoli Namun, dalam pertemuan dan klarifikasi secara langsung, pihak Danpos Syahbandar membantah adanya permintaan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pengguna jasa.

Menurut penjelasan pihak Danpos, persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan permintaan pembayaran, melainkan menyangkut jenis barang atau muatan yang dibawa oleh kendaraan yang terlihat keluar dari batas bagian belakang mobil. Muatan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan koordinasi terlebih dahulu mengingat kondisi pemuatan juga sudah malam dan cuaca agak gerimis.

“Yang kami lakukan bukan menahan kendaraan, tetapi mempertanyakan dan memastikan jenis barang yang dimuat karena termasuk barang khusus dan ada sedikit muatan dibagian belakang keluar dari batas sehingga dikhawatirkan mengganggu muatan yang lain. Hal tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu agar proses pendataan dan pengangkutan serta penanggung jawab selama diatas kapal menjadi jelas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas pihak Danpos dalam proses klarifikasi.

Menurut pihak Danpos, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pelayaran serta potensi risiko dari jenis muatan yang diangkut menggunakan kapal feri. Pihak Danpos juga menegaskan bahwa proses komunikasi dan koordinasi mengenai muatan kendaraan tersebut tidak disertai permintaan pembayaran tambahan kepada pengguna jasa seperti yang diberitakan dimedia online.

Sementara itu, pengguna jasa angkutan yang tidak sempat hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada seluruh pihak dalam pertemuan, ia turut meluruskan informasi yang sebelumnya beredar terkait persoalan di Pelabuhan Feri Bastiong.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi di lapangan yang kemudian berkembang setelah informasi disampaikan secara spontan kepada pihak lain tanpa adanya bukti yang jelas. Pengguna jasa juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pihak Danpos Syahbandar, persoalan tersebut telah dipahami dan diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, kendaraan pengguna jasa disebut telah masuk dalam antrean dan tiket penyeberangan telah tersedia. Namun, keberangkatan kendaraan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal semula karena adanya persoalan terkait jenis muatan yang sedikit keluar pada bagian belakang sehingga perlu ditata dengan baik pada saat akan naik keatas kapal jangan sampai muatan tersbut mengganggu muatan lain serta kondisi pemuatan yang sudah malam.

Setelah proses koordinasi dengan para pihak dilakukan dan ketentuan terkait muatan dipenuhi seperti lashing muatan kondisi cuaca dan pencahayaan yang baik, kendaraan tersebut kemudian dapat diberangkatkan pada pagi hari berikutnya. Pengguna jasa pun menyatakan persoalan tersebut telah selesai dan tidak lagi mempermasalahkannya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di lingkungan KSOP Kota Ternate tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara terbuka mengenai persoalan yang terjadi. Pihak Danpos menjelaskan alasan dilakukannya koordinasi terhadap muatan kendaraan murni terkait dengan keselamatan dan tidak ada meminta imbalan apapun, sementara keterangan pengguna jasa juga tidak memberikan uang sepeserpun kepada petugas hal tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dan WhatsApp.

Dari proses komunikasi tersebut, para pihak sepakat bahwa persoalan yang terjadi merupakan miskomunikasi dan telah diselesaikan melalui klarifikasi bersama. Pihak Danpos kembali menegaskan bahwa tidak pernah meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pengguna jasa.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan permintaan uang Rp1,5 juta perlu ditempatkan secara proporsional sebagai informasi yang telah mendapatkan bantahan dan penjelasan dari pihak terkait, bukan sebagai pungutan yang telah terbukti terjadi.

Penyelesaian ini sekaligus menjadi pembaruan atas pemberitaan sebelumnya. Redaksi menyampaikan perkembangan terbaru berdasarkan hasil klarifikasi dengan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan awal disusun berdasarkan informasi yang diterima ketika persoalan tersebut mencuat. Seiring adanya perkembangan dan klarifikasi dari para pihak, media ini berkewajiban menyampaikan informasi terbaru agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk perkara.

Klarifikasi tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kendala keberangkatan kendaraan di Pelabuhan Feri Bastiong, berdasarkan keterangan pihak Danpos Syahbandar, berkaitan dengan penanganan dan koordinasi terhadap jenis muatan yang dibawa kendaraan.

Penyelesaian melalui komunikasi langsung antara petugas, pengguna jasa, dan pihak ekspedisi juga diharapkan menjadi langkah positif untuk mencegah kesalahpahaman serupa di kemudian hari, sekaligus mendorong pelayanan penyeberangan yang mengutamakan keselamatan, keterbukaan informasi, dan komunikasi yang baik.

Redaksi berkomitmen menyajikan pemberitaan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi dan perkembangan yang relevan akan disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

Dengan adanya pertemuan dan klarifikasi yang melibatkan Danpos Syahbandar, pengguna jasa melalui sambungan telepon dan WhatsApp, pihak ekspedisi atau biro jasa angkutan, serta pihak terkait di lingkungan KSOP Kota Ternate, persoalan tersebut dinyatakan telah diluruskan dan diselesaikan secara baik.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, Sugandi menghimbau kepada seluruh pengguna jasa agar apabila mengalami kejadian seperti adanya tindakan yang merugikan dari anggota KSOP silahkan datang melapor dan akan dilayani dengan baik dan akan memberi sanksi jika anggota KSOP bersalah sesuai arahan dari Kepala KSOP Kelas II Ternate, Bapak Rushan Muhammad, namun begitu pihaknya juga menghimbau agar para pengguna jasa angkutan truk tidak memuat kendaraan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan sehingga memudahkan dalam proses untuk naik ke kapal seperti yang sedang di kampanyekan oleh Kementerian Perhubungan untuk melarang kendaraan odol (over dimensi dan over loading) masuk ke dalam pelabuhan.

Masyarakat diharapkan dapat menyikapi informasi yang sebelumnya beredar secara proporsional dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi dan keterangan terbaru dari para pihak yang terlibat langsung dalam persoalan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, persoalan mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp1,5 juta tersebut telah mendapatkan penyelesaian melalui klarifikasi bersama di lingkungan KSOP Kota Ternate. Para pihak sepakat meluruskan informasi yang sebelumnya beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *