TIDORE KEPULAUAN, MALUT-SherlyMalut com— Dugaan penjualan minyak tanah bersubsidi seharga Rp7.000 per liter di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memicu sorotan masyarakat. Polsek Oba Selatan dan Polres Tidore Kepulauan didesak segera memeriksa pangkalan Sobdidi guna memastikan kebenaran informasi harga jual, legalitas, dan distribusi minyak tanah kepada warga.
Sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa minyak tanah di pangkalan tersebut dijual dengan harga Rp7.000 per liter. Selain harga, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan papan nama pangkalan, dokumen penunjukan resmi, serta jumlah pasokan yang diterima.
Pengelola pangkalan itu disebut bernama Mohtar T. Sementara itu, informasi yang dihimpun media menyebutkan pasokan minyak tanah diduga mencapai sekitar lima ton dalam setiap distribusi. Namun, harga jual dan jumlah pasokan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen resmi.
Selisih Harga Jadi Sorotan
Informasi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang pernah disampaikan pada Desember 2024 menyebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah di Kecamatan Oba Selatan sebesar Rp5.500 per liter. Keterangan pejabat terkait pada 2022 dan 2023 juga pernah menyebut angka Rp5.300 per liter.
Perbedaan angka tersebut membuat pemerintah perlu memastikan keputusan HET terbaru yang berlaku.
Jika HET Rp5.500 per liter masih berlaku dan dugaan harga Rp7.000 terbukti, terdapat selisih Rp1.500 per liter. Karena itu, Disperindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan diminta turun langsung untuk memeriksa harga jual dan memastikan apakah penyaluran telah sesuai ketentuan.
Pengelola Belum Memberikan Penjelasan Terperinci
Dalam upaya memperoleh keberimbangan berita, wartawan menghubungi pihak pengelola untuk meminta klarifikasi mengenai harga jual, jumlah pasokan, dasar penetapan harga, serta legalitas pangkalan.
Taufik, anak Mohtar, kemudian menghubungi wartawan dan mempertanyakan sumber informasi mengenai dugaan harga serta jumlah pasokan. Ia juga meminta wartawan datang langsung ke Desa Maidi untuk bertemu dengan Mohtar dan masyarakat.
Wartawan selanjutnya meminta penjelasan mengenai pokok persoalan tersebut. Namun, pertanyaan tentang harga jual, volume distribusi, HET, dan dokumen legalitas belum memperoleh jawaban substantif secara terperinci.
Wartawan juga mencoba menghubungi Mohtar melalui telepon, tetapi panggilan belum dijawab. Melalui WhatsApp, Mohtar menyampaikan bahwa dirinya yang meminta Taufik memberikan penjelasan dan mempersilakan wartawan datang langsung ke Maidi.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan terperinci dari pengelola mengenai harga jual yang sebenarnya, jumlah pasokan, HET yang digunakan, dan dokumen resmi pangkalan.
Polisi dan Disperindag Diminta Bertindak
Masyarakat mendesak Polsek Oba Selatan dan Polres Tidore Kepulauan menindaklanjuti informasi tersebut melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup sumber pasokan, kuota distribusi, identitas penanggung jawab, serta kesesuaian harga dengan ketentuan pemerintah.
Disperindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan diminta memastikan HET yang berlaku dan status resmi pangkalan Sobdidi. Langkah ini penting agar distribusi minyak tanah bersubsidi berjalan transparan dan hak masyarakat sebagai penerima manfaat terlindungi.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak merugikan pihak mana pun.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan harga Rp7.000 per liter, informasi pasokan sekitar lima ton, serta persoalan papan nama dan legalitas pangkalan masih membutuhkan verifikasi. Pemberitaan ini bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Mohtar T. selaku pihak yang disebut sebagai pengelola pangkalan maupun instansi terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan prinsip jurnalistik.





Tinggalkan Balasan