Breaking News

ALHAMDULILLAH! Sengketa Lahan Puskesmas Laluin Tuntas, Pemdes dan Kecamatan Kayoa Selatan Capai Penyelesaian

IMG 20261026 WA0249
Bagikan
Lihat Tersimpan

HALMAHERA SELATAN, SHERLY MALUT — Kabar baik datang dari Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Proses penyelesaian sengketa lahan Puskesmas Laluin akhirnya dinyatakan selesai melalui mediasi yang melibatkan Pemerintah Desa Laluin, Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan, BPD, serta perwakilan keluarga ahli waris.

Penyelesaian ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan persoalan lahan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Dengan tercapainya penyelesaian tersebut, diharapkan hubungan antara pemerintah, keluarga ahli waris, dan masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Mediasi tersebut dihadiri Camat Kayoa Selatan, Nasarudin Tuanany, Kepala Desa Laluin, Viki Salamat, serta Ketua BPD Desa Laluin, Anuar Ahad, bersama anggota BPD Haruna Marsaoly, Muin Ade, Usain Tuanaya, dan Minggu Madang.

Turut hadir Kaur Pemerintahan, Samiun Ahad, serta perwakilan keluarga ahli waris dari Desa Gurapin yang mewakili keluarga Krois, yakni Tete Usaman Krois dan Nene Maryama Krois. Sementara dari Desa Laluin, pihak keluarga diwakili Hasim Ahad, Daria Sale, Bakar Salim, dan Wahid.

Kepala Desa Laluin, Viki Salamat, menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Desa Laluin dan Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan, pihaknya mengumumkan kepada masyarakat bahwa proses penyelesaian sengketa lahan Puskesmas Laluin telah selesai.

“Alhamdulillah, proses penyelesaian lahan Puskesmas Laluin sudah selesai melalui mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Laluin bersama Pemerintah Kecamatan Kayoa Selatan,” demikian penyampaian Kepala Desa Laluin.

Ia menegaskan bahwa informasi tersebut disampaikan kepada warga Desa Laluin dan masyarakat di lima desa agar mengetahui bahwa proses penyelesaian persoalan lahan tersebut telah mencapai kesepakatan penyelesaian.

Penyelesaian melalui mediasi ini diharapkan menjadi titik akhir dari persoalan yang ada, sekaligus memperkuat semangat musyawarah dan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Selain itu, penyelesaian sengketa lahan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan serta mendukung keberlangsungan pelayanan kesehatan di Puskesmas Laluin.

Pemerintah desa dan pemerintah kecamatan diharapkan terus menjaga komunikasi dengan keluarga ahli waris dan masyarakat agar hasil penyelesaian dapat dipahami serta dihormati bersama.

Dengan selesainya proses mediasi ini, masyarakat diharapkan kembali fokus mendukung pembangunan desa dan pelayanan kesehatan demi kepentingan bersama. (Red)

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *