Breaking News

Julkifli Umagapi Dipanggil DPC PDIP, Publik Menanti Kejelasan Dugaan Insiden di Desa Bajo

IMG 20261030 WA0287
Bagikan
Lihat Tersimpan

SANANA, — Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sula, M. Ridho Guntoro, akhirnya menyampaikan tanggapan resmi terkait pemberitaan dugaan insiden yang melibatkan Julkifli Umagapi, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dari Fraksi PDI Perjuangan, di Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, Minggu malam, 25 Oktober 2026.

Tanggapan tersebut disampaikan sebagai respons atas surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan media SorotPublik terkait dugaan insiden yang menjadi perhatian masyarakat tersebut, Jumat 30/10/2026.

Dalam keterangan resminya, Ridho menegaskan bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sula tidak mengabaikan persoalan yang melibatkan kader partainya. Namun, ia menyatakan bahwa partai tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil keputusan.

Menurut Ridho, pihaknya menghormati perhatian dan aspirasi masyarakat. Meski demikian, kesimpulan mengenai persoalan tersebut harus didasarkan pada keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan serta mekanisme organisasi yang berlaku.

Sebagai langkah awal, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sula telah melayangkan surat pemanggilan kepada Julkifli Umagapi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik.

Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan partai dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan internal organisasi.

Terkait kemungkinan adanya persoalan kode etik, Ridho menegaskan bahwa penanganannya harus dilakukan secara objektif dan proporsional. Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebelum proses klarifikasi dilakukan.

Sementara mengenai komunikasi dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, DPC PDI Perjuangan menyatakan menghormati kewenangan dan mekanisme kelembagaan DPRD dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan perilaku anggota dewan.

Ridho juga menyampaikan bahwa partainya menghargai berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari tokoh agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi perhatian dalam penanganan persoalan secara serius, tanpa mendahului proses klarifikasi ataupun mengambil kesimpulan secara sepihak.

Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa DPC PDI Perjuangan telah mengambil langkah awal melalui pemanggilan terhadap kader yang bersangkutan. Namun, perkembangan selanjutnya masih bergantung pada proses klarifikasi dan mekanisme organisasi yang akan dijalankan.

Di sisi lain, dugaan insiden yang melibatkan seorang anggota DPRD tetap perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan informasi yang telah terverifikasi, dugaan yang masih memerlukan pembuktian, serta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Sebagai pejabat publik, anggota DPRD juga terikat pada ketentuan mengenai kode etik dan tata tertib lembaga. Apabila terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme kelembagaan sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, tindak lanjut atas persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan klarifikasi internal partai, tetapi juga perlu memperhatikan kewenangan Badan Kehormatan DPRD apabila terdapat proses pengaduan etik yang relevan.

Ridho menegaskan bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kepulauan Sula berkomitmen menangani persoalan tersebut secara cermat, berimbang, dan sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga proses klarifikasi menghasilkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan yang berkembang tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

SorotPublik tetap membuka ruang bagi Julkifli Umagapi, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *