HALMAHERA SELATAN, Serlymalut Com — Dugaan ketimpangan pelayanan dan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada APMS Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari, sementara dugaan pembelian BBM dalam jumlah besar oleh pihak tertentu justru dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mengaku kesulitan membeli Pertalite meskipun hanya membutuhkan sekitar lima liter untuk menunjang aktivitas pertanian dan perkebunan. Bahkan, pembelian dalam jumlah kecil disebut tidak dilayani apabila warga tidak membawa surat pengantar atau keterangan dari pemerintah desa, Minggu (1/11/2026).
Salah seorang warga mengungkapkan, ketika mendatangi APMS Dolik untuk membeli Pertalite sebanyak lima liter, dirinya tidak mendapatkan pelayanan. Supervisor APMS bernama Fikar disebut meminta warga menunjukkan surat pengantar dari kepala desa sebagai persyaratan pembelian BBM.
“Kami hanya datang membeli lima liter untuk kebutuhan di kebun, tetapi tidak dilayani dan disuruh membawa surat dari desa. Sementara kendaraan yang membawa jeriken dalam jumlah banyak terlihat bisa mendapatkan pelayanan,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan kebijakan pelayanan pembelian BBM di APMS Dolik. Masyarakat meminta kejelasan apakah persyaratan surat pengantar tersebut merupakan ketentuan resmi Pertamina atau hanya kebijakan internal pengelola.
Di tengah keluhan masyarakat, muncul pula informasi dugaan penjualan BBM kepada pihak yang disebut sebagai penada. Dalam keterangan yang beredar, supervisor APMS Dolik, Fikar, disebut menyampaikan adanya perubahan harga pembelian untuk pihak tertentu, yakni Pertamax dari Rp16.300 menjadi Rp17.500 dan Pertalite dari Rp10.000 menjadi Rp11.500. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui bukti transaksi dan klarifikasi resmi pengelola.
Selain itu, pasokan BBM ke APMS Dolik diperkirakan mencapai 30 hingga 40 ton setiap bulan. Namun, angka tersebut belum dapat dipastikan sebagai realisasi penyaluran sehingga perlu dicocokkan dengan dokumen penerimaan, catatan stok, volume penjualan, dan laporan distribusi.
Sorotan tersebut disampaikan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI), Jainudin Wahab, Sabtu (31/10/2026). Ia mendesak Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM di APMS Dolik.
Menurut Jainudin, pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari asal pasokan, volume BBM yang diterima, harga jual, identitas pembeli, bukti transaksi, kendaraan pengangkut, hingga tujuan akhir penggunaan BBM. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi dugaan pengiriman BBM dari APMS Dolik menuju kawasan wisata dan penginapan Sali Bay Resort di Pulau Sali Kecil, Dusun Kalero, Desa Sali, Kecamatan Bacan Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Sejumlah warga mengaku melihat kendaraan pikap Mitsubishi L300 mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak menuju kawasan pelabuhan. Selanjutnya, BBM tersebut diduga dimuat ke dalam perahu untuk dikirim menuju kawasan wisata tersebut.
Meski demikian, jenis BBM, volume pengiriman, nilai transaksi, identitas penerima, serta dokumen pengangkutan belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi seluruh pihak terkait.
Jainudin menegaskan, instansi pengawas harus memastikan terlebih dahulu status BBM yang didistribusikan, apakah termasuk BBM bersubsidi, BBM dengan penugasan pemerintah, atau BBM nonsubsidi seperti Pertalite dan Pertamax. Sebab, setiap jenis BBM memiliki ketentuan distribusi, peruntukan, dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Dari aspek hukum, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM dengan penugasan pemerintah, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dapat menjadi dasar penegakan hukum. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur hukum dan alat bukti yang sah.
Selain dugaan pengiriman ke sektor komersial, transaksi pembelian BBM menggunakan jeriken juga diminta menjadi objek pemeriksaan. Identitas pembeli, jumlah pembelian, harga transaksi, pencatatan administrasi, serta tujuan penggunaan perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata niaga BBM.
Apabila ditemukan pembelian BBM untuk ditampung dan diperjualbelikan kembali, instansi berwenang diminta menelusuri legalitas kegiatan tersebut, termasuk mekanisme penjualan, status pembeli, dan kemungkinan penyimpangan dalam rantai distribusi.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai informasi kepemilikan APMS Dolik yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial NA atau dikenal dengan nama Nasir. Sementara Iksan atau IA disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional lapangan. Identitas badan usaha, status kepemilikan, serta kewenangan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Atas dasar itu, Jainudin mendesak Pertamina dan BPH Migas melakukan audit terhadap penerimaan pasokan, stok, realisasi penjualan, kuota, harga, serta identitas penerima BBM. Dinas ESDM dan instansi terkait juga diminta memeriksa kesesuaian kegiatan operasional APMS dengan perizinan dan ketentuan tata niaga yang berlaku.
Ia juga meminta Polsek Gane Barat bersama aparat penegak hukum berwenang menindaklanjuti informasi dan keluhan masyarakat. Apabila ditemukan bukti penyimpangan distribusi atau penyalahgunaan BBM yang memenuhi unsur pidana, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
YLBHK-DKI menilai pengawasan distribusi BBM tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Audit harus mampu menjawab persoalan mendasar mengenai kesesuaian pasokan dan penjualan, termasuk dugaan perbedaan pelayanan antara masyarakat yang membeli dalam jumlah kecil dengan pihak yang melakukan pembelian menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengelola APMS Dolik melalui aplikasi WhatsApp. Namun, belum diperoleh keterangan resmi terkait kebijakan pembelian lima liter, informasi harga BBM untuk pihak yang disebut sebagai penada, maupun dugaan pengiriman BBM menuju Sali Bay Resort.
Secara terpisah, jurnalis juga telah menghubungi Kapolsek Gane Barat melalui aplikasi yang sama untuk meminta tanggapan mengenai dugaan persoalan distribusi BBM tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Dengan demikian, dugaan ketimpangan pelayanan, penjualan BBM kepada pihak yang disebut sebagai penada, serta dugaan penyaluran BBM menuju sektor komersial masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan instansi berwenang. Transparansi hasil audit dan penelusuran rantai distribusi menjadi penting agar hak masyarakat atas pelayanan BBM yang sesuai ketentuan tidak terabaikan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada pengelola APMS Dolik, supervisor Fikar, Iksan, pihak berinisial NA, manajemen Sali Bay Resort, Pertamina, BPH Migas, Dinas ESDM, serta Polsek Gane Barat demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.(*)
Kaperwil Malut:SM





Tinggalkan Balasan