Breaking News

Subsidi Rakyat Diduga Dipermainkan, 45 Jeriken Minyak Tanah Ditemukan di Halut — Krimsus Polda Malut Diminta Usut Tuntas

IMG 20260914 WA0121 1
Bagikan
Lihat Tersimpan

HALMAHERA UTARA, SHERLYMALUT.COM — Dugaan penyalahgunaan dan penjualan kembali minyak tanah bersubsidi mencuat di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara. Dugaan tersebut menjadi sorotan setelah tim media menemukan sekitar 40 hingga 45 jeriken berisi minyak tanah di wilayah Desa Daru yang diduga siap didistribusikan kembali.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul minyak tanah, jalur distribusi, pihak yang membeli, serta dugaan adanya praktik penjualan kembali dengan harga di atas harga yang seharusnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, minyak tanah tersebut diduga berasal dari penyaluran melalui PT Bumi Makmur Halut, yang disebut sebagai agen resmi dan beralamat di Jalan Raya Wosia, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, terdapat lima orang yang diduga terlibat, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka disebut memperoleh minyak tanah dengan harga sekitar Rp8.000 per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang disebut mencapai Rp12.500 per liter.

Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp4.500 per liter yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum, terutama terkait sumber barang, mekanisme pembelian, legalitas penjualan kembali, serta pihak yang memperoleh keuntungan.

Puluhan Jeriken Jadi Pertanyaan Besar

Keberadaan puluhan jeriken dalam jumlah relatif besar menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius.

Minyak tanah bersubsidi merupakan komoditas yang mendapatkan dukungan pemerintah sehingga distribusinya harus diawasi agar tepat sasaran. Karena itu, aparat perlu memastikan apakah minyak tanah yang ditemukan tersebut memang berasal dari jalur distribusi resmi dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan.

Pertanyaan penting yang perlu dijawab antara lain: siapa yang membeli, dari mana minyak tersebut diperoleh, berapa volumenya, apakah pembelian tercatat secara resmi, dan kepada siapa minyak tersebut kemudian dijual.

Jika ditemukan adanya penimbunan, pengalihan, atau penjualan kembali secara ilegal untuk memperoleh keuntungan, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Agen Penyalur Juga Perlu Diperiksa

Sorotan dalam persoalan ini tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menjual kembali minyak tanah.

PT Bumi Makmur Halut sebagai pihak yang disebut dalam informasi sebagai agen penyalur juga perlu dimintai klarifikasi oleh instansi berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penyaluran telah dilakukan sesuai ketentuan.

Aparat dapat menelusuri dokumen penyaluran, antara lain:

  • siapa penerima atau pembeli minyak tanah;
  • berapa volume yang disalurkan;
  • apakah pembeli merupakan pihak yang berhak;
  • apakah transaksi tercatat dalam administrasi resmi;
  • apakah volume penyaluran sesuai kuota;
  • serta apakah terdapat indikasi minyak tanah dari jalur resmi kemudian dialihkan untuk dijual kembali.

Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada pihak yang ditemukan memegang barang, tetapi seluruh rantai distribusi dapat diperiksa secara transparan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

Krimsus Polda Malut Diminta Turun Tangan

Atas munculnya dugaan tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu, didesak untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi juga tidak mengabaikan temuan puluhan jeriken yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi, mengamankan barang bukti apabila memenuhi syarat, menelusuri asal-usul minyak tanah, serta mencocokkan dokumen penyaluran dengan kondisi di lapangan.

Jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan atau niaga BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar dan dokumen yang sah, pihak-pihak yang dituding juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Jangan Biarkan Subsidi Bocor

Persoalan BBM bersubsidi bukan perkara sepele. Subsidi diberikan pemerintah agar masyarakat yang menjadi sasaran program dapat memperoleh energi dengan harga yang terjangkau.

Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang membeli dalam jumlah besar lalu menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi, praktik tersebut harus ditindak sesuai hukum.

Namun, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Bumi Makmur Halut maupun kelima orang yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan penjualan kembali minyak tanah bersubsidi. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat berwenang. Puluhan jeriken bukan sekadar angka; asal-usul, jalur distribusi, dan peruntukannya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, publik juga berhak mengetahui fakta sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Laporan: Tim Investigasi SherlyMalut.com
Halmahera Utara, 12 September 2026

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *