HALMAHERA SELATAN— Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, memberikan peringatan tegas kepada seluruh kelompok nelayan penerima bantuan armada tangkap dari pemerintah daerah agar tidak memperjualbelikan bantuan tersebut, bahkan jika kondisinya sudah rusak.
Penegasan itu disampaikan Bassam saat menyerahkan secara simbolis 50 unit bantuan armada tangkap melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halsel di galangan fiber, Pantai Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (14/10/2026).
Bassam menegaskan, bantuan yang bersumber dari pemerintah bukan untuk dijadikan komoditas pribadi, melainkan sarana produksi yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok nelayan untuk meningkatkan aktivitas penangkapan ikan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Ia mengungkapkan, dirinya pernah melihat armada tangkap bantuan pemerintah yang bertuliskan Senyum Halsel berada di Kota Tidore, bahkan hingga ke Papua. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena bantuan yang seharusnya dimanfaatkan oleh nelayan setempat diduga telah berpindah dari wilayah penerima.
“Saya bukan menuduh dan bukan mengancam, tapi kali ini saya harus menyampaikan secara tegas. Jika bantuan pemerintah diperjualbelikan, maka kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bassam di hadapan perwakilan kelompok nelayan.
Menurutnya, penyerahan bantuan kepada kelompok nelayan tidak berarti armada tersebut dapat dikuasai secara sepihak oleh ketua maupun anggota tertentu. Seluruh anggota kelompok harus memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan fasilitas tersebut berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan bersama.
Karena itu, Bassam meminta setiap kelompok penerima menjaga dan menggunakan armada sesuai peruntukannya. Ia juga mengingatkan agar persoalan kerusakan tidak dijadikan alasan untuk menjual atau mengalihkan bantuan kepada pihak lain.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Bassam meminta DKP Halsel bersama penyuluh perikanan meningkatkan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala.
Menurutnya, tugas pemerintah tidak berhenti pada penyerahan bantuan, tetapi juga memastikan armada tersebut benar-benar digunakan oleh nelayan dan memberikan manfaat bagi peningkatan produktivitas perikanan.
“Saya minta DKP dan penyuluh perikanan setiap saat harus lakukan monev untuk memastikan bantuan yang disalurkan dipergunakan sesuai fungsinya. Jika ada yang rusak, laporkan agar bisa diperbaiki. Saya tegaskan sekali lagi, bantuan armada tidak boleh dijual meskipun sudah rusak,” tandasnya.
Ia berharap pengawasan yang konsisten dapat mencegah penyalahgunaan bantuan sekaligus memastikan setiap fasilitas yang diberikan pemerintah benar-benar mendukung aktivitas ekonomi kelompok nelayan di Halmahera Selatan.
Sementara itu, Kepala DKP Halsel, Idrus Ali, menjelaskan bahwa bantuan armada tangkap tahun 2026 terdiri atas berbagai jenis perahu dan sarana penunjang penangkapan ikan yang disesuaikan dengan kebutuhan nelayan.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi 21 unit perahu fiber glass berukuran 1 GT dengan mesin 15 PK, tiga unit perahu fiber glass 1 GT dengan mesin 20 PK, serta satu unit perahu fiber glass 2 GT dengan mesin 40 PK.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan dua unit rumpon laut dangkal, 16 unit mesin outboard 15 PK, satu unit perahu fiber glass 1 GT tanpa mesin, serta delapan unit perahu fiber glass 0,5 GT tanpa mesin.
“Untuk tahun ini, jumlah bantuan armada tangkap yang kita salurkan sebanyak 50 unit. Bantuan armada yang kita salurkan ini merupakan bagian dari menyukseskan program Agromaritim yang digagas Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati,” pungkas Idrus.
Penyaluran bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sarana produksi nelayan, meningkatkan kemampuan penangkapan ikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penegasan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sekaligus menjadi pengingat bahwa bantuan pemerintah merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya. Dukungan pengawasan dari DKP dan penyuluh perikanan pun menjadi kunci agar armada yang telah disalurkan tidak berpindah tangan, melainkan tetap memberikan manfaat nyata bagi nelayan dan keluarganya.





Tinggalkan Balasan