Breaking News

Izin Lama Diduga Berakhir, SIPB Belum Terbit: Polda Malut Diminta Periksa Budi Lim dan Usut Legalitas PT Intimkara

IMG 20261028 WA0202
Bagikan
Lihat Tersimpan

TIDORE KEPULAUAN, — Aktivitas penggalian material yang diduga dilakukan PT Intimkara di kawasan pesisir Desa Bastiong, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dipertanyakan warga karena disebut berlangsung berulang kali, meskipun sebelumnya telah mendapat teguran dari masyarakat setempat.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan terhadap aktivitas pengambilan material di sekitar kawasan pesisir. Mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kegiatan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan, Rabu 28/10/2026.

“Sudah beberapa kali PT Intimkara melakukan penggalian di perairan pantai wilayah Desa Bastiong. Warga juga sudah menegur, tetapi aktivitas itu masih saja dilakukan,” ungkap salah seorang warga kepada media.

Menurut keterangan warga tersebut, persoalan aktivitas penggalian sempat memicu ketegangan dengan seorang karyawan perusahaan yang akrab disapa Diman. Persoalan itu disebut berlanjut hingga proses pelaporan, sehingga warga berharap kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat dapat ditelusuri secara objektif.

Warga juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melakukan tindakan terhadap karyawan tersebut dan kemudian menyelesaikan persoalan dengan membayar denda sebesar Rp1 juta kepada Diman. Keterangan mengenai peristiwa ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar duduk persoalan serta konteks penyelesaiannya dapat diketahui secara utuh.

Masyarakat meminta Polda Maluku Utara menelusuri aktivitas perusahaan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran hukum. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan pengambilan material dilakukan berdasarkan izin yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemantauan media di lapangan, aktivitas pengambilan material yang dikaitkan dengan PT Intimkara disebut telah berlanjut ke wilayah Oba Selatan, salah satunya di Desa Wama. Perkembangan lokasi kegiatan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai dasar operasional perusahaan dan kesesuaian dokumen perizinan dengan lokasi pengambilan material.

Dalam wawancara dengan salah seorang karyawan perusahaan di lokasi, media memperoleh informasi bahwa material di kawasan Bastiong disebut tidak lagi memiliki kualitas yang dibutuhkan. Aktivitas pengambilan material kemudian dikabarkan berlanjut ke wilayah Oba Selatan. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada manajemen perusahaan.

Perbedaan lokasi kegiatan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian instansi berwenang, terutama terkait kesesuaian titik operasional, jenis material yang diambil, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan atau pengambilan material. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan fakta kegiatan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan.

Sorotan juga tertuju pada dugaan status perizinan PT Intimkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, izin lama yang disebut sebagai IUP Bantuan diduga telah berakhir sejak Agustus 2025. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi mengenai status perpanjangan izin tersebut sehingga diperlukan penjelasan dari instansi penerbit dan pihak perusahaan.

Selain persoalan izin lama, PT Intimkara disebut belum mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Informasi yang dikaitkan dengan DPMPTSP Provinsi Maluku Utara menyebutkan bahwa sejumlah dokumen teknis perusahaan masih memerlukan pemenuhan sebelum proses penerbitan izin dapat diselesaikan. Status tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi instansi terkait.

Informasi yang dihimpun media juga menyebut kegiatan perusahaan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Tidore/Kali Oba dan Desa Domato, Kabupaten Halmahera Barat, perlu diverifikasi terkait status perizinannya sejak Agustus 2025. Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah setiap lokasi memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Selain dokumen perizinan pertambangan, aspek lingkungan hidup juga menjadi perhatian. Dokumen seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi kegiatan terkait, perlu diperiksa untuk memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan kawasan, terutama apabila aktivitas pengambilan material berlangsung di wilayah pesisir atau kawasan yang memiliki ketentuan pemanfaatan ruang tertentu.

Informasi lain yang turut menjadi perhatian berkaitan dengan rencana atau aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Cucumare, Kabupaten Pulau Morotai. Informasi yang diterima media menyebut proses perizinannya masih dalam tahap pemeriksaan lahan, sementara pembukaan lahan dikabarkan telah mencapai sekitar satu hektare. Keterangan mengenai status kegiatan dan perizinannya masih memerlukan konfirmasi resmi.

Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memperoleh kepastian mengenai kelengkapan dokumen perusahaan. DPMPTSP Provinsi Maluku Utara diharapkan menjelaskan hasil pemeriksaan dokumen teknis, termasuk aspek lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, kesesuaian tata ruang oleh instansi terkait, serta legalitas kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan kewenangan Dinas ESDM.

Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanpa perizinan yang diwajibkan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Budi Lim selaku pimpinan PT Intimkara melalui nomor telepon dan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas penggalian material, status perizinan, serta dasar hukum operasional perusahaan.

Awak media juga telah mengirimkan pesan berisi permintaan konfirmasi dan materi pemberitaan melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi. Pesan yang dikirimkan masih menunjukkan tanda centang dua dan belum mendapatkan balasan, sementara komunikasi langsung belum berhasil dilakukan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Budi Lim maupun manajemen PT Intimkara untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan operasional perusahaan.

Polda Maluku Utara, DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait juga diharapkan memberikan keterangan resmi agar informasi mengenai legalitas kegiatan perusahaan dapat dipastikan secara transparan dan berimbang.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *