TIDORE KEPULAUAN, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti aktivitas pertambangan batuan atau Galian C di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Aktivitas dua perusahaan, yakni PT Silga Nugroho dan PT Arafat Timur Perkasa, diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sorotan tersebut muncul menyusul kegiatan pengerukan material pasir dan batuan menggunakan alat berat excavator di sepanjang kawasan sungai. Material hasil pengerukan kemudian diangkut ke lokasi pengolahan masing-masing perusahaan untuk dikelola sebelum diperjualbelikan kepada masyarakat maupun digunakan dalam kebutuhan proyek konstruksi.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, menyayangkan belum adanya kejelasan mengenai tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut. Ia meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, segera menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan.
“Kami meminta agar Kapolda Malut Arif Budiman segera menginstruksikan Ditreskrimsus guna mengusut dua perusahaan tersebut. Karena kami menduga operasi kedua perusahaan ini cacat perizinan,” tegas Arjun, Senin (2/11/2026).
Menurut GMNI, dugaan persoalan perizinan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, aktivitas pertambangan batuan yang berlangsung di badan sungai tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha pertambangan, tetapi juga menyangkut ketentuan pemanfaatan ruang sungai, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Dampak aktivitas pengerukan yang terus berlangsung juga menjadi perhatian. Lahan dan tanaman milik masyarakat di sekitar aliran sungai disebut terancam mengalami kerusakan akibat perubahan kondisi badan sungai. Bahkan, fasilitas umum berupa jembatan di kawasan Kali Satu Oba turut dikhawatirkan mengalami kerusakan hingga berpotensi roboh.
Arjun menegaskan, kegiatan pengambilan material batuan dari badan sungai tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan hukum. Selain harus memiliki legalitas pertambangan sesuai kewenangan pemerintah, perusahaan juga wajib memenuhi persyaratan lingkungan dan ketentuan khusus terkait pengambilan material dari wilayah sungai.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) huruf j, kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai termasuk aktivitas yang memerlukan izin. Sementara Pasal 58 mengatur persyaratan serta kewenangan pemberian izin, termasuk keterkaitan dengan rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
“Aturan sudah jelas. Aktivitas Galian C di sungai atau kali perlu dipastikan memiliki legalitas pertambangan, persetujuan lingkungan, serta izin pengambilan material di sungai sesuai ketentuan. Jika tidak, penindakan dari polisi harus dilakukan,” ujarnya.
Atas dasar itu, GMNI meminta Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri dokumen perizinan, dasar operasional perusahaan, lokasi kegiatan, hingga mekanisme pengangkutan dan pemanfaatan material hasil pengerukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak kepolisian, DPD GMNI Maluku Utara juga meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara segera turun melakukan inspeksi lapangan terhadap seluruh titik aktivitas Galian C di Kali Oba. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui dampak pengerukan terhadap kondisi sungai, keselamatan infrastruktur, serta keberadaan rekomendasi teknis kegiatan pengambilan material.
Arjun menilai BWS memiliki peran penting dalam pengawasan pemanfaatan wilayah sungai. Karena itu, apabila ditemukan aktivitas pengambilan material yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun perizinan, BWS diminta segera berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
“Pertambangan batuan di dalam sungai atau kali tidak terlepas dari pengawasan BWS. Oleh karena itu, harus ada intervensi langsung dari instansi berwenang guna mencegah praktik ilegal yang terus merusak lingkungan serta mengancam fasilitas umum dan kebun masyarakat,” tandasnya.
Sekadar informasi, PT Arafat Timur Perkasa disebut berada di bawah kendali seorang pengusaha bernama Hi. Udin. Sementara PT Silga Nugroho disebut berada di bawah kendali pengusaha bernama Namto. Informasi mengenai pengendali kedua perusahaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi manajemen PT Arafat Timur Perkasa maupun PT Silga Nugroho untuk memperoleh klarifikasi mengenai legalitas pertambangan, persetujuan lingkungan, serta rekomendasi teknis pengambilan material di sungai. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari kedua perusahaan maupun instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Kaperwil Malut:SM





Tinggalkan Balasan