SOFIFI, — Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Provinsi Maluku Utara. Seorang wartawan media SorotPublik.id berinisial SM, yang menjabat Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Maluku Utara, mengaku mendapat ancaman, penghinaan, hingga tekanan melalui pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial Naya yang disebut sebagai istri oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara.
Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah SM melakukan penelusuran jurnalistik terhadap aktivitas perdagangan kayu di pangkalan UD Borero yang beralamat di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026). Penelusuran itu dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan ketidakjelasan asal-usul kayu serta kelengkapan dokumen legalitas yang menjadi dasar aktivitas perdagangan tersebut.
Dalam penelusuran langsung di lokasi, seorang karyawan memberikan keterangan bahwa usaha pangkalan kayu tersebut merupakan milik kakaknya berinisial SA. Karyawan itu juga menyebut SA sebagai anggota Brimob Polda Maluku Utara. Keterangan tersebut kemudian menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Berangkat dari informasi tersebut, SM berupaya menelusuri lebih jauh legalitas usaha, asal-usul kayu, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan perdagangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan kepentingan publik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, SM kemudian menghubungi Naya untuk meminta klarifikasi. Bahkan, sebelum berita diterbitkan, wartawan tersebut mengirimkan draf pemberitaan melalui WhatsApp agar pihak yang berkaitan dengan usaha UD Borero mempunyai kesempatan memberikan penjelasan dan membantah informasi yang dianggap tidak benar.
Namun, proses konfirmasi tersebut justru berujung pada percakapan yang menurut pengakuan SM berisi tekanan, penghinaan, tudingan, dan ancaman. Situasi ini memunculkan persoalan serius mengenai bagaimana kerja jurnalistik diperlakukan ketika wartawan berupaya meminta penjelasan atas informasi yang sedang ditelusuri.
Dalam percakapan tersebut, Naya menyampaikan bahwa pangkalan kayu UD Borero memiliki rekomendasi dari instansi kehutanan dan dokumen SKAR. Ia juga mengklaim bahwa aktivitas usaha tersebut telah berjalan sesuai ketentuan. Pernyataan itu semestinya dapat menjadi bahan klarifikasi untuk selanjutnya diverifikasi melalui instansi kehutanan yang memiliki kewenangan.
Naya juga disebut mempersoalkan tindakan SM yang lebih dahulu meminta keterangan kepada karyawan pangkalan kayu sebelum menghubungi dirinya. Selain membantah keterlibatan suaminya dalam bisnis kayu, ia menuding wartawan telah melakukan fitnah terhadap suaminya yang berstatus sebagai anggota Polri.
Persoalan semakin memanas ketika Naya diduga menyampaikan ancaman akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila berita tetap diterbitkan. Padahal, keberatan terhadap materi pemberitaan pada prinsipnya dapat disampaikan melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Tidak berhenti sampai di situ, sejumlah pesan WhatsApp yang diperlihatkan SM diduga memuat kalimat bernada intimidasi dan penghinaan. Salah satu pesan yang dikutip berbunyi, “Ngana lembaga Fuma. Kita kipas-kipas ngana betul-betul.” Pesan tersebut dinilai SM sebagai bentuk tekanan terhadap dirinya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Bahkan, terdapat pesan lain yang diduga berbunyi, “Nanti tong baku lia, kipas pa ngana sampai maso bui atau penjara. Ngana tra pantas, otak udang.” Dalam percakapan yang sama, SM mengaku mendapat sebutan wartawan tidak becus, bodoh, serta tudingan pemerasan dan serangan terhadap latar belakang pendidikannya.
SM menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menyerang pihak mana pun. Menurutnya, seluruh proses penelusuran dilakukan untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak UD Borero untuk menjelaskan legalitas usaha dan asal-usul kayu yang diperdagangkan.
“Sebelum masuk ke meja redaksi, saya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, justru mendapat cacian, hinaan, intimidasi, dan ancaman secara berulang,” ungkap SM.
Atas peristiwa tersebut, SM menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi kepada Polda Maluku Utara. Ia meminta aparat penegak hukum menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa bukti percakapan WhatsApp, mengidentifikasi pihak yang diduga mengirimkan ancaman, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Dugaan intimidasi ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perselisihan pribadi antara wartawan dan pihak yang dikonfirmasi. Sebab, persoalan tersebut menyentuh prinsip kemerdekaan pers dan jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi wartawan untuk melakukan penelusuran, wawancara, verifikasi, dan konfirmasi terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun, penerapan pasal tersebut harus melalui penilaian terhadap unsur perbuatan dan pembuktian hukum. Tidak setiap perdebatan atau ancaman untuk menempuh jalur hukum otomatis memenuhi unsur tindak pidana pers.
Di sisi lain, dugaan persoalan legalitas perdagangan kayu UD Borero juga membutuhkan pemeriksaan tersendiri. Instansi kehutanan yang berwenang perlu menelusuri kebenaran dokumen rekomendasi dan SKAR yang diklaim dimiliki pengelola, termasuk memastikan asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, serta kesesuaian kegiatan perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Polda Maluku Utara juga diharapkan tidak hanya menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap wartawan, tetapi turut memastikan tidak ada penyalahgunaan status atau pengaruh institusi dalam persoalan yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut. Apabila terdapat indikasi keterlibatan anggota Polri dalam kegiatan usaha yang bermasalah, pemeriksaan sesuai kewenangan institusi perlu dilakukan secara transparan dan profesional.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perlindungan kebebasan pers di Maluku Utara. Wartawan yang menjalankan tugas secara profesional tidak seharusnya menghadapi tekanan, penghinaan, ataupun ancaman hanya karena meminta penjelasan kepada pihak yang berkaitan dengan suatu informasi. Sebaliknya, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pers yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Naya maupun SA belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi mengenai dugaan ancaman serta informasi kepemilikan dan legalitas pangkalan kayu UD Borero. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





Tinggalkan Balasan