HALSEL, SherlyMalut.com — Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan ruas Jalan Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.
Seorang pemilik lahan, Charles Ong, melakukan pemalangan pada akses Jalan Tomori–Mandaong sebagai bentuk protes atas lahan miliknya yang menurut pengakuannya hingga kini belum memperoleh pembayaran ganti rugi dari pemerintah daerah.
Charles mengungkapkan, lahan tersebut memiliki luas kurang lebih satu hektare. Ia mengaku membeli lahan itu pada 2003, sementara pada 2004 sebagian lahan telah digunakan untuk pembangunan jalan raya.
Namun, menurut Charles, persoalan pembayaran atas lahan yang digunakan untuk kepentingan pembangunan tersebut belum juga diselesaikan hingga saat ini.
Dua Dekade Menunggu Kepastian
Charles menyebut persoalan tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Ia mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait penyelesaian pembayaran, tetapi sampai sekarang belum memperoleh kepastian mengenai realisasi ganti rugi.“Setiap tahun kami hanya dijanjikan akan dibayar. Sampai sekarang pembayaran pembebasan lahan tersebut belum juga dilakukan,” ujar Charles.
Menurutnya, dirinya tidak bermaksud menghambat kepentingan masyarakat maupun pembangunan infrastruktur daerah. Namun, ia meminta agar penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan disertai dengan penyelesaian hak pemilik lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Charles meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan penjelasan mengenai status pembebasan lahan tersebut, termasuk proses administrasi, dasar penetapan ganti kerugian, sumber anggaran, serta kepastian waktu pembayaran.
Pemalangan Jadi Bentuk Protes
Pemalangan akses jalan dilakukan Charles sebagai bentuk protes karena persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian.
Ia mengaku sejumlah komunikasi terkait pembayaran telah dilakukan dengan pihak pemerintah. Charles juga menyebut terdapat disposisi yang berkaitan dengan proses penyelesaian pembayaran lahan tersebut.
Meski demikian, ia mengatakan pembayaran yang diharapkannya belum diterima.
Karena itu, Charles meminta Pemkab Halsel tidak hanya memberikan janji, tetapi menyampaikan langkah konkret dan jadwal yang jelas terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Siapkan Langkah Somasi
Charles juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada kepastian dari pemerintah daerah.
Ia mengaku telah mempertimbangkan penggunaan jasa penasihat hukum untuk menyampaikan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kalau akses jalan yang anggaran pembebasannya tidak dibayarkan dalam waktu yang kami harapkan, kami akan menggunakan kuasa hukum untuk melakukan somasi kepada Pemda Halsel,” tegasnya.
Menurut Charles, somasi nantinya menjadi langkah untuk meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai status kewajiban pembayaran atas lahan yang disebut telah digunakan untuk pembangunan jalan tersebut.
Pemkab Halsel Diminta Buka Status Lahan
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai status administrasi lahan, dasar penggunaan tanah, proses pembebasan, hasil verifikasi kepemilikan, penetapan nilai ganti kerugian, hingga status anggaran apabila memang terdapat kewajiban pembayaran.
Jika terdapat kendala administratif, persoalan legalitas kepemilikan, maupun keterbatasan anggaran, pemerintah diharapkan menyampaikannya secara transparan kepada pemilik lahan.
Di sisi lain, akses Jalan Tomori–Mandaong merupakan bagian dari infrastruktur yang digunakan masyarakat. Karena itu, penyelesaian persoalan lahan juga diharapkan tidak mengganggu kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan komunikasi antara pemilik lahan dengan pemerintah dinilai menjadi langkah penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengenai klaim Charles Ong terkait belum dibayarnya lahan tersebut, termasuk status administrasi dan anggaran pembebasannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Halsel maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.





Tinggalkan Balasan