Breaking News

Galian C di Sulamadaha Disorot, Aktivitas Berbulan-bulan, Nama Mas Narno Disebut dalam Pengambilan dan Penjualan Material Diduga Ilegal

IMG 20260925 WA0376
Bagikan
Lihat Tersimpan

KOTA TERNATE — Aktivitas pengambilan material berupa pasir halus, goros, batu, dan material timbunan di wilayah Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, mulai mendapat sorotan warga.

Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut dipertanyakan, terutama terkait legalitas, kelengkapan dokumen perizinan, serta aktivitas kendaraan pengangkut material yang melintasi kawasan permukiman warga.

Pantauan sejumlah awak media di lokasi, Jumat (25/9/2026), menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator berada di area timbunan material. Alat berat tersebut diduga baru digunakan untuk aktivitas penggalian dan pemindahan material.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut alat berat maupun lahan yang digunakan dalam aktivitas tersebut berkaitan dengan seorang pengusaha yang mereka kenal dengan nama Mas Narno.

Namun, informasi tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut. Menurut keterangan warga, aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Material yang dihasilkan antara lain batu, pasir halus atau goros, serta material timbunan.

Material tersebut, menurut informasi warga, kemudian dijual kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan untuk pembangunan rumah dan sejumlah pekerjaan proyek di wilayah Ternate Barat dan sekitarnya.

Kepemilikan Alat Berat dan Lahan Masih Perlu Klarifikasi

Informasi mengenai siapa pemilik lahan dan alat berat diperoleh awak media dari keterangan sejumlah warga. Namun, informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola.

Awak media juga memperoleh informasi bahwa Mas Narno tidak selalu berada di lokasi dan disebut tinggal di wilayah Kelurahan Kalumata. Ia dikabarkan sesekali datang ke lokasi untuk memantau aktivitas pekerja maupun kegiatan penjualan material.

Meski demikian, status kepemilikan lahan, alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengambilan dan penjualan material tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan warga.

Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan maupun pemeriksaan dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan dan pengambilan material.

Bukan Hanya Soal Izin, Warga Keluhkan Debu dan Mobil Pengangkut

Sorotan warga tidak hanya tertuju pada dugaan status perizinan atau pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas galian tersebut.

Warga juga memprotes aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut material yang melintasi kawasan permukiman. Mereka mengeluhkan debu yang beterbangan dan masuk ke rumah-rumah warga, terutama ketika kondisi cuaca kering.

“Debu sangat mengganggu warga sekitar, apalagi saat musim kemarau. Kondisi ini membuat aktivitas warga terganggu dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan, baik anak-anak maupun orang dewasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan debu, kendaraan pengangkut material yang melewati jalur permukiman juga disebut mengganggu kenyamanan warga, termasuk ketika masyarakat sedang beristirahat pada siang hari.

Warga berharap instansi yang memiliki kewenangan dapat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut.

Mereka juga meminta agar aspek legalitas dan dampak aktivitas terhadap masyarakat sekitar menjadi perhatian. Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaklengkapan dokumen perizinan, warga berharap pemerintah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Perizinan Jadi Sorotan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan belum terverifikasinya dokumen perizinan aktivitas pengambilan material tersebut.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Mas Narno mengenai keterkaitannya dengan aktivitas galian tersebut, termasuk status lahan, alat berat, jenis kegiatan, serta dokumen dan izin yang menjadi dasar pengambilan dan penjualan material.

Konfirmasi tersebut penting agar informasi mengenai dugaan kegiatan tanpa kelengkapan perizinan tidak menjadi kesimpulan sepihak sebelum adanya penjelasan dari pihak yang bersangkutan maupun pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut apabila diperlukan, termasuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Mas Narno masih dalam upaya konfirmasi awak media.
(Redaksi)

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *