Breaking News

Legalitas Pengambilan Material PT Intimkara Disorot, ESDM dan DPMPTSP Malut Didesak Buka Status Perizinan

IMG 20261030 WA0374
Bagikan
Lihat Tersimpan

TIDORE KEPULAUAN, — Aktivitas pengambilan material yang diduga dilakukan PT Intimkara di kawasan pesisir Desa Bastiong, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, menjadi sorotan masyarakat. Persoalan ini mencuat menyusul keluhan warga serta informasi mengenai status perizinan perusahaan yang masih memerlukan verifikasi resmi, Jumat, 30/10/2026.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan terhadap aktivitas pengambilan material di sekitar wilayah pesisir. Mereka menyebut teguran telah beberapa kali disampaikan kepada pihak perusahaan, tetapi kegiatan tersebut diduga masih berlanjut.

“Sudah beberapa kali PT Intimkara melakukan penggalian di perairan pantai wilayah Desa Bastiong. Warga juga sudah menegur, tetapi aktivitas itu masih saja dilakukan,” ungkap salah seorang warga kepada awak media,

Warga tersebut juga menceritakan adanya persoalan dengan seorang karyawan PT Intimkara yang akrab disapa Diman. Menurut pengakuannya, perselisihan itu berlanjut hingga proses pelaporan dan berakhir dengan pembayaran denda sebesar Rp1 juta kepada karyawan yang bersangkutan. Kronologi serta penyelesaian persoalan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Atas kondisi itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, menelusuri aktivitas perusahaan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran hukum. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kegiatan pengambilan material dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemantauan awak media, aktivitas pengambilan material yang dikaitkan dengan PT Intimkara disebut berlanjut ke wilayah Oba Selatan, termasuk Desa Wama. Perubahan lokasi kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar operasional, kesesuaian lokasi, dan dokumen perizinan yang digunakan perusahaan.

Dalam wawancara dengan seorang karyawan perusahaan di lokasi, awak media memperoleh keterangan bahwa material di kawasan Bastiong disebut sudah tidak lagi memiliki kualitas yang dibutuhkan sehingga pengambilan material berlanjut ke wilayah Oba Selatan. Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari manajemen perusahaan.

Sorotan utama kini tertuju pada status perizinan PT Intimkara. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, izin lama yang disebut sebagai IUP Bantuan diduga telah berakhir sejak Agustus 2025. Namun, status berakhirnya izin, kemungkinan perpanjangan, dan dasar hukum kegiatan setelah periode tersebut harus dipastikan melalui dokumen resmi dari instansi penerbit izin.

Selain itu, informasi yang diperoleh media menyebut PT Intimkara belum memperoleh Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara disebut masih memeriksa kelengkapan dokumen teknis yang diperlukan untuk proses penerbitan izin tersebut.

Apabila informasi mengenai belum terbitnya SIPB itu benar, perlu dipastikan jenis kegiatan yang dilakukan perusahaan, status izin yang sebelumnya dimiliki, serta apakah terdapat dasar hukum lain yang sah untuk melaksanakan kegiatan di lokasi terkait. Hal ini penting agar penilaian terhadap legalitas perusahaan tidak hanya bertumpu pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi.

Persoalan tersebut juga disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan di sejumlah wilayah lain, termasuk kawasan Tidore/Kali Oba dan Desa Domato, Kabupaten Halmahera Barat. Status izin, lokasi kegiatan, serta kesesuaian dokumen untuk masing-masing wilayah perlu diperiksa secara terpisah oleh instansi yang berwenang.

Selain perizinan pertambangan, dokumen lingkungan juga menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri. Informasi yang diterima media menyebut dokumen seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), UKL-UPL, maupun persetujuan lingkungan masih memerlukan verifikasi terkait kelengkapan dan kesesuaiannya dengan kegiatan perusahaan.

Aspek tata ruang juga perlu diperiksa, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan lokasi pengambilan material sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan tata ruang yang berlaku, termasuk apabila kegiatan dilakukan di kawasan pesisir.

Sorotan lainnya menyangkut rencana atau aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Cucumare, Kabupaten Pulau Morotai. Informasi yang diperoleh media menyebut proses perizinannya masih berkaitan dengan pemeriksaan lahan, sementara pembukaan lahan disebut telah mencapai sekitar satu hektare. Informasi tersebut juga memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.

Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh aspek kegiatan perusahaan diperiksa secara menyeluruh. DPMPTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi yang menangani tata ruang dan pekerjaan umum di tingkat kabupaten/kota memiliki peran sesuai kewenangannya masing-masing.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup status izin, kelengkapan dokumen teknis, kesesuaian lokasi, persetujuan lingkungan, serta jenis dan volume material yang diambil. Hasil pemeriksaan perlu menjelaskan apakah kegiatan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Polda Maluku Utara juga diminta menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau terdapat laporan resmi yang perlu ditindaklanjuti. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Budi Lim selaku pemilik PT Intimkara, perlu dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan atau pengambilan material tanpa perizinan yang diwajibkan, aparat dan instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Budi Lim untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas perusahaan di Desa Bastiong, Oba Selatan, serta lokasi lainnya. Upaya konfirmasi juga diarahkan pada status perizinan dan dokumen yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Namun, hingga berita ini disusun, Budi Lim belum memberikan keterangan resmi. Nomor telepon atau WhatsApp yang dihubungi belum berhasil tersambung, sedangkan pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp masih menunjukkan dua tanda centang tanpa balasan.

Redaksi menegaskan bahwa belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan. PT Intimkara dan Budi Lim tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi, memberikan penjelasan mengenai status perizinan, serta menunjukkan dokumen resmi yang relevan.

Awak media selanjutnya mendatagi kantor PT Intimkara untuk bertemu lagsung dengan pimpinan direktur Budi Lim setelah Awak Media berada di lokasi bertemu dengan petugas piket satpam menayakan dari mana kami mejawab kami dari jurnalis Mau ketemu dengan pa Budi Lim ia lagsung mempersilahkan menugu didalam ringan sebentar nanti saya kordinasi dulu dengan pimpinan kami baru di persilahkan masuk

Namun setelah beberapa menit kemudian petugas satpam keluar menyampai bahwa pa Budi Lim masi sibuk belum bisa ketemu, lalu kami meminta waktu agar bisa ketemu namun petugas satpam menyampaikan pimpinan kami belum bisa ketemu karena karena ia masi sibuk ucap petugas satpam,

Padahal dalam hal kunjungan jurnalis kekantor guna meminta konfirmasi secra lagsung terkait dugaan aktivitas Galin C di beberapa titik yang menajdi sorotan warga maupun awak media yang telah melakukan pemantauan di lokasi kegiatan pegarukan material pasir di pigiran pantai maupun di sungai yang berada di lokasi desa wama, Awak media juga akan berupaya meminta keterangan dari Polda Maluku Utara, DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh informasi yang terverifikasi dan memastikan pemberitaan disajikan secara berimbang.

Dengan demikian, persoalan aktivitas PT Intimkara di sejumlah lokasi perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar asumsi. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas kegiatan pengambilan material, sementara seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas praduga tidak bersalah dan ruang klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis

admin@123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *