HALMAHERA TENGAH, Sherlymalut.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan dalam aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
FORMALINTANG menilai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, merusak kawasan karst, serta mengabaikan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.
Koordinator FORMALINTANG, Rizal Damola, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke Halmahera Tengah. Namun, menurutnya, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.
Bagi FORMALINTANG, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum maupun mengorbankan ruang hidup masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FORMALINTANG adalah dugaan dampak lingkungan dari kegiatan operasional PT MAI melalui skema kerja sama operasi atau joint operation dengan PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di kawasan Sagea-Kiya.
Menurut FORMALINTANG, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kawasan Sagea memiliki ekosistem karst yang penting, termasuk Karst Bokimoruru dan Telaga Yonelo atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai Talaga Lagaelol.
Kawasan tersebut tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga menyimpan nilai kultural dan spiritual bagi masyarakat Sagea-Kiya.
FORMALINTANG menduga kegiatan operasional pertambangan yang berlangsung di sekitar kawasan tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem karst dan mengancam kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, termasuk menelusuri kesesuaian kegiatan perusahaan dengan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
FORMALINTANG juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian aktivitas PT MAI dengan sejumlah regulasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan kawasan karst dan tata ruang wilayah.
Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya Lampiran IV halaman 264, yang menurut FORMALINTANG menempatkan Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) sebagai salah satu kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
Selain itu, FORMALINTANG merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024–2043.
Menurut mereka, kawasan Sagea memiliki ketentuan peruntukan yang berkaitan dengan perlindungan kawasan karst, konservasi, dan penelitian. FORMALINTANG menilai aktivitas pertambangan di zona penyangga kawasan tersebut perlu dievaluasi secara serius untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Tidak hanya persoalan tata ruang, FORMALINTANG juga menduga terdapat sejumlah persoalan administrasi perizinan yang harus ditelusuri oleh instansi berwenang.
Dugaan tersebut mencakup belum adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pembangunan jetty, serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan.
FORMALINTANG meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlarut-larut dan segera melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan.
Selain kawasan Sagea-Kiya, FORMALINTANG turut menyoroti aktivitas kerja sama operasi PT MAI dengan PT Harum Sukses Mining (PT HSM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam keterangannya, FORMALINTANG menyebut PT MAI membentuk perusahaan bernama PT Rumah Sejahtera Jaya (PT RSJ) yang disebut terlibat dalam perekrutan tenaga kerja dan aktivitas penambangan di lingkungan operasional PT HSM.
FORMALINTANG menduga PT RSJ belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2025. Meski demikian, perusahaan tersebut disebut tetap menjalankan kegiatan perekrutan tenaga kerja dan aktivitas operasional pertambangan.
Atas dugaan tersebut, FORMALINTANG mendesak instansi terkait memeriksa legalitas kegiatan PT RSJ, termasuk status perizinan usaha jasa pertambangan dan hubungan kerja samanya dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Menurut mereka, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan jasa penunjangnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum, FORMALINTANG menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 4 November 2026.
Dalam aksi tersebut, FORMALINTANG akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Mabes Polri membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT MAI.
Mereka juga meminta Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut di Halmahera Tengah.
FORMALINTANG bahkan mendesak agar kegiatan pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan dan hukum dihentikan sesuai kewenangan serta mekanisme peraturan perundang-undangan.
Bagi FORMALINTANG, langkah penegakan hukum diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak berjalan dengan mengabaikan aspek legalitas, keselamatan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Tidak berhenti pada aksi di lembaga pemerintah, FORMALINTANG juga menyatakan akan mendatangi kantor PT Mining Abadi Indonesia di Gedung International Financial Centre (IFC) Tower 2, Lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 22–23, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran yang mereka soroti.
FORMALINTANG menyatakan akan meminta perusahaan menghentikan aktivitas pertambangannya di Halmahera Tengah dan meninggalkan wilayah tersebut.
Namun, mereka menegaskan bahwa inti perjuangan yang disuarakan adalah tuntutan terhadap kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan.
Rizal Damola menegaskan, pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Tengah harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak masyarakat atas ruang hidup yang aman.
Menurut FORMALINTANG, kekayaan alam daerah semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan ancaman ekologis akibat kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Mereka berharap Mabes Polri, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup segera menindaklanjuti laporan dan dugaan yang disampaikan.
FORMALINTANG juga mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga berita ini disusun, tuduhan dan dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Konfirmasi dan klarifikasi dari PT Mining Abadi Indonesia, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, PT Harum Sukses Mining, serta PT Rumah Sejahtera Jaya juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.
FORMALINTANG menegaskan, mereka tidak menolak investasi, tetapi menolak apabila pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan mengabaikan hukum dan kelestarian lingkungan.





Tinggalkan Balasan